Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, Redho Prasetia Putera, menghadiri sidang Perkara Perdata Nomor 20/Pdt.G/2026/PA Lbs di Pengadilan Agama Lubuk Sikaping, Rabu (25/2). Sidang tersebut mengagendakan mediasi.
Kehadiran Kantor Pertanahan Pasaman disebut sebagai bentuk dukungan terhadap penyelesaian sengketa pertanahan melalui jalur hukum yang mengedepankan musyawarah dan kesepakatan para pihak.
Mediasi dipimpin mediator yang ditunjuk pengadilan untuk mempertemukan pihak-pihak yang bersengketa. Dalam proses itu, Kantor Pertanahan Pasaman hadir memberikan keterangan serta data yang diperlukan terkait objek perkara, terutama yang berkaitan dengan administrasi pertanahan.
Redho menyampaikan bahwa partisipasi dalam sidang mediasi merupakan bagian dari komitmen institusinya untuk mendukung penyelesaian sengketa secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Mediasi diharapkan dapat menghasilkan solusi terbaik bagi para pihak tanpa perlu melanjutkan perkara ke tahap persidangan berikutnya.
Selain memberikan keterangan, kehadiran Kantor Pertanahan juga bertujuan memastikan informasi yang disampaikan kepada majelis dan mediator sesuai dengan data resmi yang tercatat, sehingga proses penyelesaian perkara dapat berjalan lebih efektif dan konstruktif.
Melalui keterlibatan dalam proses persidangan tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman menegaskan perannya dalam mendukung kepastian hukum di bidang pertanahan serta mendorong penyelesaian sengketa melalui pendekatan dialog dan musyawarah.

