Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Jawa Timur menggelar sosialisasi regulasi hak cipta dan royalti bagi pelaku usaha serta pelaku industri musik pada Senin (18/5/2026) di Universitas Dr. Soetomo, Surabaya.
Kegiatan tersebut diikuti sekitar 150 peserta yang terdiri dari pelaku usaha, mahasiswa, akademisi, LMKN Pencipta, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, PPNS KI, serta jajaran Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Jawa Timur.
Kepala Kanwil Kemenkum Jawa Timur Haris Sukamto menegaskan, perlindungan hak cipta menjadi bagian penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif nasional, terutama industri musik yang terus berkembang di era digital. Ia menyampaikan bahwa hak cipta tidak hanya memberikan perlindungan hukum kepada pencipta, tetapi juga merupakan bentuk penghargaan atas karya intelektual yang memiliki nilai ekonomi dan moral. Haris juga menekankan kepatuhan pembayaran royalti sebagai dukungan bagi keberlanjutan ekosistem musik nasional.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Jawa Timur Raden Fadjar Widjanarko menyatakan sosialisasi ini merupakan upaya membangun pemahaman bersama antara pemerintah, pelaku usaha, dan pelaku industri musik mengenai pentingnya penghormatan terhadap hak cipta. Menurutnya, penggunaan musik untuk kepentingan komersial memiliki konsekuensi hukum berupa kewajiban lisensi dan pembayaran royalti. Ia menilai kepatuhan yang baik akan mendorong ekosistem industri musik tumbuh lebih sehat, adil, dan berkelanjutan.
Dalam sosialisasi tersebut, peserta mendapatkan pemaparan mengenai hak cipta sebagai hak eksklusif yang melekat pada pencipta, yang mencakup hak ekonomi dan hak moral. Peserta juga diberi penjelasan tentang pentingnya perlindungan hukum terhadap karya cipta lagu dan/atau musik sebagai bagian dari kekayaan intelektual yang wajib dihormati, khususnya oleh pelaku usaha yang memanfaatkan musik untuk kepentingan komersial.
Materi turut membahas mekanisme tata kelola royalti lagu dan/atau musik berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta Tahun 2014. Pembahasan meliputi hak ekonomi dan hak moral pencipta, mekanisme lisensi penggunaan lagu secara komersial, serta klasifikasi royalti seperti performing right, mechanical right, dan synchronization right.
Peserta juga mendapat pemahaman bahwa kewajiban pembayaran royalti timbul apabila lagu dan/atau musik digunakan dalam kegiatan komersial atau diperdengarkan di ruang publik komersial. Karena itu, pelaku usaha diwajibkan memiliki lisensi resmi dan melakukan pembayaran royalti melalui mekanisme satu pintu untuk memberikan kepastian hukum serta perlindungan bagi pencipta dan pemilik hak terkait.
Selain itu, kegiatan ini menyoroti peran pemerintah, LMKN, dan LMK dalam pengelolaan royalti lagu dan/atau musik, termasuk implementasi sistem lisensi online “INSPIRATION” yang mulai diterapkan untuk mempermudah pengurusan lisensi dan pembayaran royalti secara transparan dan terintegrasi.
Tak hanya membahas regulasi dan tata kelola royalti, sosialisasi juga mengangkat pentingnya penegakan hukum atas pelanggaran hak cipta melalui mekanisme mediasi hingga langkah ultimum remedium. Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Jawa Timur berharap kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap perlindungan hak cipta meningkat, sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif dan menciptakan iklim industri musik yang sehat serta berkelanjutan di Indonesia.