BERITA TERKINI
Kanwil Kemenkum Maluku Utara Sosialisasikan Kewajiban Royalti Musik bagi Pelaku Usaha

Kanwil Kemenkum Maluku Utara Sosialisasikan Kewajiban Royalti Musik bagi Pelaku Usaha

Ternate — Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara terus mengintensifkan edukasi mengenai kekayaan intelektual, khususnya hak cipta serta kewajiban pembayaran royalti musik dan lagu. Langkah ini dilakukan seiring masih banyaknya pelaku usaha dan pengguna musik untuk kepentingan komersial yang belum memahami ketentuan hukum, sehingga berpotensi menimbulkan pelanggaran hak cipta dan sengketa.

Edukasi dan sosialisasi tersebut digelar dalam kegiatan peningkatan pemahaman dan kepatuhan terhadap hak cipta royalti musik dan lagu di Aula Cengkeh Kie Raha Lantai 4 Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara, Senin (18/5). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya mendorong kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan karya cipta.

Kepala Kanwil Kemenkum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, menegaskan bahwa isu perlindungan kekayaan intelektual perlu dipahami luas, terutama oleh pelaku usaha dan industri kreatif. Ia menyebut kesadaran terhadap hak cipta dan royalti merupakan bentuk penghormatan terhadap karya dan kreativitas.

“Kita ingin membangun budaya masyarakat yang menghargai karya cipta. Royalti bukan pungutan liar, tetapi hak ekonomi yang memang harus diterima pencipta lagu dan pemilik hak terkait atas karya yang digunakan secara komersial. Karena itu, edukasi seperti ini menjadi langkah penting untuk membangun kesadaran hukum sekaligus menciptakan ekosistem usaha yang sehat dan berkeadilan,” kata Argap Situngkir.

Kegiatan ini diikuti 75 peserta dari unsur pemerintah daerah serta pelaku usaha, antara lain pemilik restoran, pusat perbelanjaan, tempat karaoke, kafe, hotel dan penginapan, pengelola sarana olahraga atau tempat kebugaran, serta pelaku usaha kebugaran dan perawatan kecantikan. Narasumber yang hadir yakni Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Malut, Zulfikar Gailea, serta Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Pencipta, Aji Mirza Hakim.

Dalam rangkaian acara, Kepala Divisi Pelayanan Hukum (Yankum) Kanwil Kemenkum Malut, Rian Arvin, mewakili kepala kantor wilayah menyerahkan tiga sertifikat merek kepada Faizal T Gafur (merek Dibo-Dibo), Berlianti (merek Tantina), dan Hendrawan Dharma Putra (merek Magori).

Arvin menjelaskan, kegiatan sosialisasi ditujukan agar pelaku usaha, pengelola tempat hiburan, pegiat seni, serta pemilik hak cipta memahami kewajiban pembayaran royalti atas penggunaan musik untuk kepentingan komersial. Menurutnya, pemahaman yang tepat diperlukan untuk mencegah kesalahpahaman di lapangan.

“Banyak pelaku usaha yang sebenarnya menggunakan musik untuk menunjang aktivitas usahanya, namun belum memahami bahwa terdapat kewajiban hukum yang harus dipenuhi. Karena itu, kami hadir tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga memberikan edukasi dan pendampingan agar masyarakat memahami aturan secara benar dan tidak terjadi kesalahpahaman terkait royalti musik,” tegas Arvin.

Zulfikar Gailea menambahkan, peningkatan pemahaman mengenai hak cipta diharapkan mendorong budaya usaha yang lebih tertib hukum, menghargai karya cipta, serta mendukung pertumbuhan ekosistem ekonomi kreatif yang sehat dan berkelanjutan di Maluku Utara. Ia menekankan bahwa penggunaan musik untuk kepentingan komersial memiliki konsekuensi hukum dan kewajiban pembayaran royalti.

Sementara itu, Aji Mirza Hakim menjelaskan hak cipta sebagai hak eksklusif yang mencakup hak moral dan hak ekonomi atas karya yang diwujudkan dalam bentuk nyata, termasuk lagu dan musik. Ia menyebut royalti sebagai imbalan atas pemanfaatan lagu dan/atau musik untuk kepentingan komersial yang dikelola secara kolektif melalui LMKN dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Menurutnya, pengguna komersial seperti hotel, restoran, kafe, karaoke, konser, pusat perbelanjaan hingga platform digital wajib mengurus lisensi dan membayar royalti melalui LMKN sebagai bentuk penghormatan terhadap hak ekonomi pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait.

“Royalti bukan beban tambahan bagi pelaku usaha, tetapi bentuk penghargaan terhadap para pencipta lagu dan pekerja kreatif yang telah menghasilkan karya yang dinikmati masyarakat. Ketika penggunaan musik dilakukan secara legal dan tertib, maka ekosistem industri musik akan tumbuh sehat dan memberikan manfaat bagi semua pihak,” ujar Mirza Hakim.

Selain pemaparan materi, kegiatan juga diisi sesi diskusi interaktif. Para peserta menyampaikan pertanyaan, masukan, serta kendala terkait penggunaan musik untuk kepentingan komersial, mekanisme pembayaran royalti, dan prosedur perizinan. Melalui diskusi tersebut, penyelenggara berharap peserta memperoleh pemahaman yang lebih menyeluruh sehingga kepatuhan hukum meningkat dan potensi sengketa dapat diminimalkan.