Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) mengingatkan para pelaku usaha untuk mematuhi kewajiban pembayaran royalti atas penggunaan lagu atau musik dalam kegiatan usaha. Pesan ini disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual (KI) yang digelar pada Rabu (11/3) di Aula Kantor Wilayah.
Sosialisasi tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat dan pelaku usaha mengenai pentingnya pelindungan kekayaan intelektual, sekaligus mendorong upaya pencegahan pelanggaran KI di wilayah Nusa Tenggara Barat.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum NTB, Anna Ernita, dalam laporannya selaku ketua penyelenggara, menyatakan kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menghormati serta melindungi kekayaan intelektual.
Anna menjelaskan, pelaku usaha yang memanfaatkan karya cipta, khususnya lagu dan/atau musik, diharapkan memenuhi kewajiban pembayaran royalti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Pelaku usaha yang menggunakan karya cipta lagu atau musik dalam kegiatan usahanya perlu memahami bahwa ada kewajiban pembayaran royalti sebagai bentuk penghargaan terhadap pencipta,” ujarnya.
Ia menambahkan, di era ekonomi kreatif, nilai usaha tidak hanya ditentukan aset fisik, tetapi juga ide, inovasi, merek, serta karya kreatif yang termasuk kategori kekayaan intelektual. Menurut Anna, pemerintah terus memperkuat sistem pelindungan KI melalui berbagai regulasi dan kebijakan untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis inovasi serta kreativitas.
Dalam kesempatan itu, Anna juga mengajak pelaku usaha—terutama yang menggunakan lagu atau musik dalam aktivitas komersial—untuk meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan kekayaan intelektual, termasuk kewajiban membayar royalti.
Kegiatan ini turut menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Mataram, Gde Adrian Subastian. Ia memaparkan peran Bea Cukai dalam pengawasan dan penegakan hukum di bidang kekayaan intelektual, khususnya pada lalu lintas barang ekspor dan impor.
Gde Adrian menjelaskan, salah satu mekanisme pengawasan dilakukan melalui rekordasi (recordation), yakni proses perekaman data kekayaan intelektual milik pemegang hak ke dalam sistem kepabeanan. “Melalui mekanisme rekordasi, Bea Cukai dapat melakukan berbagai tindakan pengawasan seperti penegahan, penangguhan sementara, serta pemeriksaan fisik terhadap barang yang diduga melanggar merek atau hak cipta,” katanya.
Ia mengimbau pemegang hak kekayaan intelektual untuk aktif melakukan rekordasi kepada Bea Cukai agar pengawasan di perbatasan lebih efektif mencegah masuknya barang yang melanggar hak kekayaan intelektual ke wilayah Indonesia.
Selain itu, narasumber dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Ricky Mubaroq, menyampaikan bahwa pelindungan kekayaan intelektual berperan penting dalam memberikan kepastian hukum bagi pemegang hak sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif.

