Indonesia menghadapi tekanan ekonomi serius sejak 2019, terutama akibat pandemi COVID-19. Pada periode tersebut, pertumbuhan ekonomi disebut sempat anjlok hingga -0,4%, nilai tukar rupiah pernah menyentuh Rp 19.000 per dolar AS, serta harga bahan baku—khususnya di sektor kesehatan—melonjak hingga 60%. Ketergantungan pada produk farmasi impor, terutama dari China, serta penurunan ekspor hingga -5,6% menurut Bank Indonesia, turut menambah beban perekonomian nasional.
Di sisi kesehatan masyarakat, COVID-19 digambarkan menular melalui udara dan dapat menyebar melalui aktivitas sehari-hari seperti berbicara, bernyanyi, atau berkumpul di tempat umum, termasuk dari individu tanpa gejala. Kondisi ini mendorong penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada 2020, yang berdampak pada penerimaan negara. Dalam catatan “Kilas Balik Kinerja APBN, 2020”, pendapatan negara disebut turun hingga Rp 327 triliun dibandingkan 2019.
Dalam situasi resesi, peningkatan pajak atau pengurangan belanja pemerintah dinilai berisiko memperlambat pemulihan ekonomi. Mengacu pada pandangan John Maynard Keynes (1936), pemerintah dapat menahan kontraksi ekonomi melalui peningkatan belanja publik guna menjaga permintaan agregat. Prinsip ini juga menekankan pentingnya defisit anggaran saat ekonomi melambat dan surplus ketika ekonomi tumbuh.
Dalam konteks kebijakan tersebut, stimulus fiskal dipaparkan lebih efektif ketika pemerintah memilih meningkatkan belanja publik yang dibiayai melalui utang domestik dibandingkan menaikkan pajak atau memangkas belanja. Pada 2020, pemerintah disebut menerbitkan Surat Berharga Negara (SBN) domestik untuk menutup defisit Rp 36,1 triliun, sekaligus mengurangi ketergantungan pada utang luar negeri. Data yang disampaikan menunjukkan posisi utang domestik melalui SBN naik dari Rp 3.656 triliun (2018) menjadi Rp 6.301,9 triliun pada Juni 2022, sementara utang luar negeri relatif stagnan dari Rp 803,1 triliun (2018) menjadi Rp 806,3 triliun (2022).
Seiring pemulihan ekonomi pada 2022–2023, pemerintah meningkatkan pembangunan infrastruktur, mencakup jalan tol, jembatan, jaringan listrik, air bersih, hingga fasilitas kesehatan, dengan tujuan mendorong pemerataan ekonomi. Tahun 2024 disebut menjadi puncak siklus bisnis, lalu pemulihan ekonomi 2025 diarahkan melalui stimulus fiskal. Salah satu langkah yang disebut adalah pemindahan dana Rp 200 triliun ke Bank Himbara, yang diklaim menurunkan suku bunga menjadi rata-rata 2,5% dan mendorong pertumbuhan ekonomi meningkat 1% sebagaimana tercantum dalam Nota Keuangan APBN 2025.
Adapun posisi utang Indonesia per November 2024 tercatat Rp 8.680,13 triliun, dengan komposisi mayoritas 71,12% berupa SBN domestik. Pinjaman luar negeri disebut hanya 11,88%, yang dipaparkan sebagai strategi mengutamakan pembiayaan dalam negeri untuk mengendalikan risiko fluktuasi nilai tukar dan potensi aliran modal keluar. Rasio utang terhadap PDB (Debt-to-GDP) tercatat 39,2%, dan disebut masih di bawah batas 60% sesuai UU No. 17/2003.
Efektivitas stimulus fiskal dalam tulisan ini digambarkan melalui efek lanjutan pada perekonomian: suku bunga rendah mendorong masyarakat, terutama kelas menengah ke bawah, untuk meminjam modal usaha, berinvestasi, serta mengembangkan UMKM. Perputaran ekonomi yang kembali bergerak dipandang sebagai indikasi bahwa kebijakan fiskal yang tepat dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih merata.
Pada akhirnya, kebijakan fiskal diposisikan bukan sekadar soal pengeluaran pemerintah, melainkan instrumen strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif. Stimulus fiskal yang dirancang berdampingan dengan kebijakan moneter disebut berperan dalam menekan inflasi, menurunkan suku bunga, serta memaksimalkan penyerapan tenaga kerja, sehingga menjadi kunci pemulihan dan pemerataan ekonomi di Indonesia.