Serang – Upaya membangun ekosistem industri kreatif yang sehat dan berkeadilan terus diperkuat melalui peningkatan kepatuhan terhadap pembayaran royalti musik. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Banten menegaskan pentingnya perlindungan hak ekonomi para kreator sebagai bagian dari penguatan tata kelola kekayaan intelektual di sektor industri kreatif.
Langkah tersebut diarahkan untuk memastikan pemanfaatan karya musik berjalan selaras dengan ketentuan yang berlaku, sehingga hak-hak pencipta dan pemilik hak terkait dapat terpenuhi. Penguatan kepatuhan royalti dipandang sebagai salah satu kunci untuk menciptakan iklim usaha yang lebih adil, sekaligus mendorong pertumbuhan industri kreatif yang berkelanjutan.