BERITA TERKINI
Kemenkum Maluku Sosialisasikan Kepatuhan Hak Cipta dan Royalti untuk Dukung Ambon Kota Musik

Kemenkum Maluku Sosialisasikan Kepatuhan Hak Cipta dan Royalti untuk Dukung Ambon Kota Musik

Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku menggelar sosialisasi kepatuhan hukum hak cipta serta royalti musik dan lagu di aula kantor wilayah, Rabu, 13 Mei 2026. Kegiatan ini ditujukan untuk mengedukasi masyarakat dan pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan hak ekonomi pencipta, sekaligus memahami mekanisme pembayaran royalti musik.

Acara dibuka Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Maluku Saiful Sahri, serta dihadiri Kepala Divisi Pelayanan Hukum Yustina Elistya Dewi dan Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Abdul Malik Wagola. Sebanyak 60 peserta dari berbagai kalangan pelaku usaha dan insan musik mengikuti kegiatan yang berlangsung secara interaktif.

Dalam sambutannya, Saiful Sahri menekankan bahwa predikat Ambon City of Music merupakan kebanggaan sekaligus tanggung jawab. Ia menyatakan, kepatuhan pembayaran royalti atas penggunaan komersial musik menjadi bentuk dukungan nyata untuk membangun ekosistem industri musik yang sehat, adil, dan berkelanjutan di Maluku.

Menurut Saiful, sosialisasi ini diharapkan menjadi titik balik bagi pelaku usaha untuk memahami regulasi perlindungan hak cipta secara lebih komprehensif, termasuk mekanisme pembayaran royalti yang transparan serta batasan hak dan kewajiban dalam penggunaan musik untuk kepentingan komersial. Ia juga berharap pemahaman mengenai konsekuensi hukum pelanggaran hak cipta dapat mencegah potensi delik pidana maupun perdata di kemudian hari.

Selain menekankan aspek kepatuhan, kegiatan ini juga diarahkan untuk mendorong budaya hukum yang menghargai karya intelektual. Upaya tersebut diharapkan dapat menjadi salah satu pilar dalam meningkatkan kesejahteraan pencipta lagu, musisi, dan pelaku industri kreatif di Provinsi Maluku.

Sosialisasi menghadirkan tiga narasumber yang membahas implementasi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Pemilik Hak Terkait, Suyud Margono, memaparkan peran LMKN dalam penghitungan, penarikan, dan pendistribusian royalti. Dari sisi penegakan hukum, Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Maluku Bari Talabessy menjelaskan peran kepolisian dalam menindak pelanggaran hak cipta. Sementara itu, Cluster General Manager Swiss-Belhotel dan Zest Ambon Yudi Meidyanto membagikan praktik baik kepatuhan pelaku usaha perhotelan dalam membayar royalti musik.