Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara mengedukasi pelaku usaha mengenai hak cipta serta kewajiban pembayaran royalti musik dan lagu di tengah pesatnya perkembangan industri kreatif dan digital.
Kepala Kanwil Kemenkum Malut Budi Argap Situngkir menyampaikan masih banyak pelaku usaha maupun pengguna musik untuk kepentingan komersial yang belum memahami secara menyeluruh soal kekayaan intelektual, hak cipta, dan kewajiban royalti. Ia mengingatkan penggunaan musik di ruang publik tanpa memenuhi ketentuan hukum berpotensi menimbulkan pelanggaran hak cipta dan sengketa.
Menurut Argap, kondisi tersebut menunjukkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan karya cipta masih perlu diperkuat. Karena itu, Kanwil Kemenkum Malut melalui Bidang Kekayaan Intelektual menggencarkan edukasi dan sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan terhadap perlindungan hak kekayaan intelektual.
Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Edukasi dan Sosialisasi Kekayaan Intelektual terkait peningkatan pemahaman dan kepatuhan terhadap hak cipta serta royalti musik dan lagu. Kegiatan itu berlangsung di Aula Cengkeh Kie Raha Lantai 4 Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara, Senin (18/5).
Argap menegaskan perlindungan kekayaan intelektual bukan lagi isu eksklusif, melainkan kebutuhan yang perlu dipahami masyarakat, terutama pelaku usaha dan industri kreatif. Ia menyebut kesadaran terhadap hak cipta dan royalti merupakan bentuk penghormatan terhadap karya dan kreativitas.
“Kita ingin membangun budaya masyarakat yang menghargai karya cipta. Royalti bukan pungutan liar, tetapi hak ekonomi yang memang harus diterima pencipta lagu dan pemilik hak terkait atas karya yang digunakan secara komersial,” ujar Argap.
Kegiatan itu diikuti 75 peserta dari unsur pemerintah daerah serta pelaku usaha, antara lain pemilik restoran, pusat perbelanjaan, tempat karaoke, kafe, hotel dan penginapan, pengelola sarana olahraga atau tempat kebugaran, serta pelaku usaha kebugaran dan perawatan kecantikan. Hadir sebagai narasumber Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Malut Zulfikar Gailea dan Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Pencipta Aji Mirza Hakim.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Rian Arvin mewakili Kakanwil Kemenkum Malut menyerahkan tiga sertifikat merek kepada Faizal T Gafur selaku pemilik merek Dibo-Dibo, Berlianti selaku pemilik merek Tantina, dan Hendrawan Dharma Putra selaku pemilik merek Magori.
Rian menjelaskan kegiatan itu ditujukan bagi pelaku usaha, pengelola tempat hiburan, pegiat seni, serta pemilik hak cipta agar memahami kewajiban pembayaran royalti atas penggunaan musik untuk kepentingan komersial. Menurutnya, langkah ini juga dimaksudkan sebagai bentuk penghormatan terhadap karya cipta sekaligus dukungan terhadap keberlanjutan ekosistem musik dan ekonomi kreatif di Maluku Utara.
“Banyak pelaku usaha yang sebenarnya menggunakan musik untuk menunjang aktivitas usahanya, namun belum memahami bahwa terdapat kewajiban hukum yang harus dipenuhi. Karena itu, kami hadir tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga memberikan edukasi dan pendampingan agar masyarakat memahami aturan secara benar dan tidak terjadi kesalahpahaman terkait royalti musik,” kata Rian.
Zulfikar Gailea berharap sosialisasi tersebut membuat masyarakat, khususnya pelaku usaha, semakin memahami pentingnya perlindungan hak cipta dan kewajiban pembayaran royalti atas penggunaan musik secara komersial. Ia menilai pemahaman yang baik akan mendorong budaya usaha yang lebih tertib hukum, menghargai karya cipta, serta mendukung pertumbuhan ekosistem ekonomi kreatif yang sehat dan berkelanjutan di Maluku Utara.
Komisioner LMKN Pencipta Aji Mirza Hakim menjelaskan hak cipta merupakan hak eksklusif yang mencakup hak moral dan hak ekonomi atas karya yang diwujudkan dalam bentuk nyata, termasuk lagu dan musik. Ia menambahkan, royalti adalah imbalan atas pemanfaatan lagu dan/atau musik untuk kepentingan komersial yang dikelola secara kolektif melalui LMKN dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Menurut Mirza Hakim, pengguna komersial seperti hotel, restoran, kafe, karaoke, konser, pusat perbelanjaan hingga platform digital wajib mengurus lisensi dan membayar royalti melalui LMKN sebagai bentuk penghormatan terhadap hak ekonomi pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait.
“Royalti bukan beban tambahan bagi pelaku usaha, tetapi bentuk penghargaan terhadap para pencipta lagu dan pekerja kreatif yang telah menghasilkan karya yang dinikmati masyarakat. Ketika penggunaan musik dilakukan secara legal dan tertib, maka ekosistem industri musik akan tumbuh sehat dan memberikan manfaat bagi semua pihak,” ujar Mirza Hakim.