Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) menyerahkan sertifikat pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) untuk lima karya musik dan lagu daerah yang masuk kategori Ekspresi Budaya Tradisional (EBT). Penyerahan berlangsung di Aula Kanwil Kemenkum NTB, Mataram, Selasa (12/5/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian agenda nasional bertajuk What’s Up Campus Calls Out yang digelar secara serentak. Sertifikat diserahkan kepada Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi NTB, Muhamad Ihwan.
Lima karya seni asli NTB yang kini tercatat dan mendapat pelindungan negara meliputi Gendang Beleq, Gandang Nuja, Lagu Nasi Kodo Dae, Lagu La Jei, dan Lagu La Timasa.
Kepala Kanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, menyatakan penyerahan surat pencatatan tersebut merupakan wujud kehadiran negara dalam melindungi warisan budaya bangsa. Ia menekankan bahwa lagu dan musik daerah bukan sekadar karya seni, melainkan identitas budaya komunal yang perlu dijaga keberlangsungannya secara kolektif.
Menurut Milawati, pencatatan EBT menjadi langkah penting agar kekayaan budaya daerah terdokumentasi dengan baik dan tidak hilang seiring waktu. Ia mengingatkan budaya yang tidak dilindungi berisiko hilang, diklaim, atau dilupakan oleh generasi penerusnya.
Ia juga menilai penguatan kekayaan intelektual tidak berhenti pada penyerahan sertifikat dan aspek legalitas. Yang lebih mendasar, kata dia, adalah membangun kesadaran bersama bahwa setiap karya, inovasi, penelitian, dan budaya lokal memiliki nilai tinggi dan perlu terus dilestarikan.
Melalui momentum ini, Kanwil Kemenkum NTB berharap sinergi antara pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan para pemangku kepentingan semakin solid dalam upaya pelindungan dan pelestarian budaya.