Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) menyerahkan sertifikat pencatatan lagu dan musik daerah sebagai Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) dalam skema Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). Penyerahan dilakukan di Aula Kanwil Kemenkum NTB, Selasa, 12 Mei 2026.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari agenda nasional What’s Up Campus Calls Out, Penandatanganan PKS Serentak, dan Penyerahan Sertifikat Ekspresi Budaya Tradisional Tahun 2026. Sertifikat pencatatan KIK untuk lagu dan musik daerah NTB diserahkan kepada Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi NTB, Muhamad Ihwan.
Lima karya yang menerima pencatatan yakni Gendang Beleq, Gandang Nuja, Lagu Nasi Kodo Dae, Lagu La Jei, dan Lagu La Timasa. Pencatatan ini ditujukan untuk memperkuat pelindungan terhadap warisan budaya daerah.
Kepala Kanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, menyatakan penyerahan surat pencatatan EBT berupa lagu dan/atau musik daerah merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi warisan budaya bangsa. Ia menilai lagu dan musik daerah tidak hanya karya seni, tetapi juga identitas budaya dan kekayaan intelektual komunal yang perlu dijaga keberlangsungannya.
Menurutnya, pencatatan EBT menjadi langkah penting agar budaya daerah tetap terlindungi dan terdokumentasi, serta tidak hilang ditelan zaman. Ia berharap penyerahan sertifikat ini menjadi awal inventarisasi, pelestarian, dan pelindungan budaya daerah di Provinsi NTB yang lebih masif.
“Budaya yang tidak dilindungi berisiko hilang, diklaim, atau dilupakan oleh generasi penerusnya sendiri,” ujarnya.
Milawati juga menekankan penguatan kekayaan intelektual tidak semata terkait sertifikat dan legalitas, melainkan membangun kesadaran bersama bahwa karya, inovasi, penelitian, dan budaya lokal memiliki nilai yang harus dijaga. “Daerah yang mampu melindungi inovasi dan budayanya adalah daerah yang sedang membangun masa depannya,” katanya.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum NTB berharap sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan para pemangku kepentingan terus diperkuat. Penyerahan sertifikat pencatatan EBT tersebut diharapkan menjadi momentum untuk memperluas pelindungan KIK, mendorong pelestarian budaya, serta mendukung pembangunan hukum dan ekonomi kreatif di Provinsi NTB.