Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat menggelar Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual (KI) di Mataram, Rabu (11/3). Kegiatan ini ditujukan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dan pelaku usaha mengenai pentingnya pelindungan KI serta upaya pencegahan pelanggaran di wilayah NTB.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum NTB, Anna Ernita, menyatakan sosialisasi tersebut merupakan bagian dari komitmen institusinya untuk meningkatkan kesadaran publik agar menghormati dan melindungi Kekayaan Intelektual.
Dalam kesempatan itu, Anna menekankan kewajiban pelaku usaha yang memanfaatkan karya cipta, khususnya lagu dan/atau musik, dalam kegiatan usahanya. Menurut dia, pemanfaatan karya tersebut diharapkan disertai pemenuhan kewajiban pembayaran royalti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati menyoroti pentingnya peningkatan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha dalam menghormati serta melindungi KI. Ia menilai, di era ekonomi kreatif, nilai suatu usaha tidak hanya ditentukan oleh aset fisik, melainkan juga oleh ide, inovasi, merek, dan karya kreatif yang termasuk dalam ranah Kekayaan Intelektual dan memerlukan pelindungan hukum.
Milawati menambahkan pemerintah terus memperkuat sistem pelindungan Kekayaan Intelektual melalui berbagai regulasi dan kebijakan. Langkah tersebut, kata dia, ditujukan untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis inovasi dan kreativitas.

