BERITA TERKINI
Kemenkumham Sumsel Ingatkan Pengusaha Penunggak Royalti Musik Berisiko Dipidana

Kemenkumham Sumsel Ingatkan Pengusaha Penunggak Royalti Musik Berisiko Dipidana

Kepatuhan pelaku usaha di Sumatera Selatan dalam membayar royalti musik dinilai masih rendah, sehingga hak para pencipta lagu, komposer, hingga penyanyi belum terpenuhi secara optimal. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumsel menegaskan, pengabaian atas kewajiban tersebut dapat berujung pada konsekuensi hukum, termasuk sanksi pidana.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkumham Sumsel, Alkana Yuda, mengatakan macetnya aliran royalti terutama dipicu minimnya kesadaran dan pemahaman pemilik usaha mengenai kewajiban pembayaran royalti. Ia menekankan bahwa pembayaran royalti berkaitan dengan hak eksklusif pihak lain yang harus dihormati.

Pernyataan itu disampaikan Yuda usai pembukaan kegiatan Sosialisasi Peningkatan Pemahaman dan Kesadaran Hukum Hak Cipta Royalti Lagu dan/atau Musik di Hotel The Zuri Palembang, Senin, 18 Mei 2026.

Meski kepatuhan secara umum masih perlu ditingkatkan, Kemenkumham mencatat perkembangan positif pada sektor yang terpantau melalui Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sumsel. Menurut Yuda, tingkat kepatuhan di sektor restoran dan tempat hiburan malam kini sudah berada di atas 50 persen.

Dalam hal penghimpunan dana, arus royalti musik dari wilayah Sumsel disebut terus meningkat. Pada penutupan tahun 2025, total royalti yang berhasil dihimpun mencapai Rp1,3 miliar. Tahun ini, Kemenkumham Sumsel menargetkan perolehan minimal Rp2 miliar.

Yuda juga meluruskan anggapan mengenai mekanisme pembayaran. Ia menegaskan Kemenkumham tidak memungut dana dari pelaku usaha, melainkan menjalankan fungsi pengawasan ekosistem hukum. Pembayaran royalti dilakukan secara digital dan langsung masuk ke rekening resmi Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Menurutnya, sosialisasi terus digencarkan sebagai langkah persuasif agar pelaku usaha memahami kewajiban dan terhindar dari persoalan hukum. Namun, apabila edukasi diabaikan dan terdapat laporan atau pengaduan resmi dari pemegang hak cipta, penegakan hukum pidana dapat diberlakukan sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari denda hingga pidana kurungan atau penjara.

Hingga kini, Kemenkumham Sumsel menyebut belum ada catatan kasus pidana terkait tunggakan royalti musik di wilayah tersebut. Meski demikian, pengawasan lapangan diperketat dengan melibatkan kepolisian agar seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama dan mencegah terjadinya pelanggaran yang berujung pada proses hukum.