BERITA TERKINI
Kemenperin Reformasi Skema PPBB untuk Permudah Akses Bahan Baku Impor bagi IKM

Kemenperin Reformasi Skema PPBB untuk Permudah Akses Bahan Baku Impor bagi IKM

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mereformasi kebijakan Pusat Penyedia Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong (PPBB) guna mempermudah akses bahan baku bagi industri kecil dan menengah (IKM), terutama bahan baku impor. Langkah ini ditempuh sebagai upaya menekan biaya produksi sekaligus memperkuat daya saing usaha.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, reformasi dilakukan melalui penyempurnaan kebijakan PPBB sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2021. “Reformasi kebijakan tersebut dilakukan secara berkelanjutan untuk menjaga kelangsungan proses produksi IKM sekaligus menyesuaikan dengan dinamika iklim usaha dan ketentuan hukum positif yang berlaku,” ujar Agus di Jakarta, Senin, 19 Januari 2026.

Agus menjelaskan, pengembangan IKM masih menghadapi sejumlah tantangan, antara lain keterbatasan akses bahan baku, teknologi, sumber daya manusia, pemasaran, dan permodalan. Di sisi lain, sebagian bahan baku dan bahan penolong masih harus dipenuhi melalui impor.

Ia memaparkan beberapa kendala yang kerap dihadapi IKM dalam memperoleh bahan baku impor, seperti keterbatasan pasokan bahan baku lokal dengan spesifikasi dan standar tertentu, volume impor yang relatif kecil sehingga sulit memenuhi persyaratan impor, keterbatasan akses langsung ke produsen domestik, serta kompleksitas dokumen perizinan impor.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi meningkatkan biaya produksi, menurunkan daya saing, dan menghambat keberlanjutan produksi IKM. Karena itu, pemerintah membuka ruang pemenuhan bahan baku melalui PPBB bagi IKM yang belum mampu melakukan impor secara mandiri, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2021 juncto PP Nomor 46 Tahun 2023.

Saat ini, Kemenperin tengah menyusun Rancangan Peraturan Menteri Perindustrian (RPermenperin) tentang PPBB yang memuat ketentuan mengenai mekanisme penetapan, importasi, verifikasi IKM, pelaporan, hingga pemantauan.

Dalam rancangan tersebut, impor dilakukan melalui badan usaha pemegang Angka Pengenal Importir Umum (API-U) yang ditetapkan sebagai PPBB oleh Menteri Perindustrian. Agus menegaskan, penyaluran impor melalui PPBB akan diarahkan agar tepat sasaran. “Untuk menjaga stabilitas industri dalam negeri, importasi bahan baku dan/atau bahan penolong melalui PPBB dipastikan penyalurannya tepat sasaran, karena impor tersebut hanya dapat disalurkan kepada IKM yang telah memiliki kontrak pemesanan dengan PPBB,” tutur Agus.

Ia menambahkan, PPBB merupakan kebijakan afirmatif bagi IKM. PPBB juga dapat mengajukan rencana kebutuhan impor, baik untuk komoditas yang pengaturan impornya melalui Neraca Komoditas maupun komoditas lain yang diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Reni Yanita menyampaikan, PPBB wajib berbadan hukum di Indonesia, memiliki tempat penyimpanan minimal 500 meter persegi, serta melayani sedikitnya lima pelaku usaha IKM. “Dalam rangka penyederhanaan administrasi, permohonan penetapan PPBB diajukan melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas),” kata Reni.

Melalui reformasi kebijakan ini, Kemenperin berharap IKM dapat memperoleh bahan baku impor secara lebih mudah dan terjangkau, sehingga biaya produksi dapat ditekan dan daya saing usaha meningkat.