BERITA TERKINI
Kementerian Kehutanan Dorong Perhutanan Sosial Berbasis Agroforestri untuk Topang Produksi Pangan

Kementerian Kehutanan Dorong Perhutanan Sosial Berbasis Agroforestri untuk Topang Produksi Pangan

Kementerian Kehutanan mendorong optimalisasi perhutanan sosial berbasis agroforestri untuk meningkatkan produksi pangan sekaligus menjaga kelestarian hutan. Pendekatan agroforestri mengombinasikan tanaman kehutanan dan pertanian dalam satu kawasan kelola.

Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki mengatakan agroforestri menjadi salah satu kebijakan utama yang dikembangkan pemerintah. Menurutnya, skema ini ditujukan untuk menguatkan produksi, meningkatkan nilai tambah ekonomi, serta memperkuat pemberdayaan masyarakat di sekitar kawasan hutan.

“Dalam rangka mendukung swasembada pangan nasional, kami mendorong beberapa skema kebijakan antara lain, optimalisasi perhutanan sosial dengan pola agroforestri,” kata Rohmat dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI di Jakarta, Senin (19/1/2026).

Rohmat menegaskan perhutanan sosial berperan penting dalam menopang ketahanan pangan berbasis masyarakat. Ia menyampaikan bahwa optimalisasi kawasan hutan dilakukan secara berkelanjutan dan berkeadilan.

Selain agroforestri, Kementerian Kehutanan juga mengoptimalkan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan melalui pola multiusaha kehutanan. Pola ini diarahkan agar kawasan hutan tetap produktif, memiliki nilai ekonomi, dan memberi manfaat langsung bagi masyarakat sekitar.

Pemerintah turut mengoptimalkan kawasan hutan dengan tutupan lahan rendah melalui Kebijakan Kawasan Hutan untuk Ketahanan Pangan sebagai opsi pemanfaatan hutan produktif yang berkelanjutan.

Selama sembilan tahun terakhir, Kementerian Kehutanan telah memberikan persetujuan pemanfaatan perhutanan sosial seluas 8,3 juta hektare kepada kelompok tani hutan dan kelompok usaha perhutanan sosial. Program tersebut menjangkau sekitar 1,4 juta kepala keluarga di berbagai wilayah Indonesia, serta didorong untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian ekonomi.

Melalui perhutanan sosial, masyarakat memperoleh akses legal untuk mengelola hutan dengan pola agroforestri, silvopastura, dan agro-silvofishery secara berkelanjutan.

“Pendekatan ini tidak hanya mendukung ketahanan pangan dan energi tetapi juga berkontribusi pada pemulihan ekosistem dan pengurangan kemiskinan di sekitar kawasan hutan,” kata Rohmat.