BERITA TERKINI
KI DKI Jakarta Wajibkan 189 Badan Publik Berpredikat Informatif Pasang Zona Informatif

KI DKI Jakarta Wajibkan 189 Badan Publik Berpredikat Informatif Pasang Zona Informatif

Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menegaskan predikat Informatif bagi badan publik bukan sekadar penghargaan, melainkan kewajiban kebijakan yang bersifat mengikat. Badan publik yang telah meraih status tersebut diwajibkan memasang Zona Informatif di lingkungan kantor masing-masing, sebagaimana ditetapkan dalam Surat Keputusan Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta.

Penegasan itu disampaikan Ketua Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat, kepada 189 badan publik berpredikat Informatif dalam penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025. Pernyataan tersebut disampaikan di Kantor KI DKI Jakarta, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).

“Capaian ini harus diikuti dengan tanggung jawab. Predikat Informatif tidak berhenti pada penilaian, tetapi harus dibuktikan melalui implementasi nyata di lapangan,” kata Harry.

Menurut Harry, 189 badan publik Informatif pada tahun 2025 wajib memasang Zona Informatif di lokasi yang mudah dilihat publik. Kewajiban itu tercantum secara teknis dalam Surat Keputusan dan bersifat mengikat serta berkelanjutan.

Ia menjelaskan, Zona Informatif dimaksudkan sebagai momentum bagi badan publik untuk menjalankan kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan. Melalui zona tersebut, badan publik diminta memastikan pemohon informasi publik dapat mengakses informasi secara mudah, sekaligus menjadi cara yang efisien untuk memastikan kewajiban keterbukaan informasi terlaksana.

Harry menambahkan, pemasangan plang Zona Informatif menjadi penanda resmi bahwa badan publik siap dan patuh dalam melayani permohonan informasi publik sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Dalam kesempatan yang sama, ia menyampaikan bahwa dari 829 badan publik peserta Elektronik Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) Tahun 2025, jumlah badan publik berpredikat Informatif meningkat signifikan dibandingkan tahun 2024 yang hanya mencapai 67 badan publik.

Karena itu, Harry mengingatkan predikat Informatif dapat dievaluasi kembali pada pelaksanaan E-Monev berikutnya apabila badan publik tidak konsisten menjalankan kewajiban keterbukaan informasi.