PATI, Jawa Tengah — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak penyidik menerapkan pasal pemberatan terhadap pelaku kekerasan seksual di sebuah pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan efek jera serta menjamin keadilan bagi para korban.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan, pihaknya saat ini berupaya mengidentifikasi para korban. Menurutnya, satu korban saja sudah cukup untuk menuntut keseriusan negara dalam menangani perkara kekerasan seksual.
Anis menegaskan, fokus utama penanganan kasus ini bukan pada jumlah korban, melainkan pada penegakan hukum yang adil dan pemulihan bagi para penyintas.
Sementara itu, pengasuh pesantren yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati sebelumnya sempat melarikan diri. Polisi menangkap tersangka di Wonogiri, Jawa Tengah.
Penangkapan dilakukan tim Satuan Reserse Kriminal Polresta Pati. Selain tersangka, polisi juga mengamankan satu orang yang diduga membantu pelarian tersangka.
Usai ditangkap, tersangka langsung dibawa ke Polresta Pati untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.