BERITA TERKINI
Komposer Sesalkan Dugaan Penggunaan Musik Tari Tanpa Izin pada FLS3N oleh SMAN 1 Jangka Bireuen

Komposer Sesalkan Dugaan Penggunaan Musik Tari Tanpa Izin pada FLS3N oleh SMAN 1 Jangka Bireuen

JANTHO – Dugaan pelanggaran hak cipta kembali mencuat dalam pelaksanaan Festival Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional (FLS3N) di Aceh. Sorotan kali ini tertuju pada penggunaan ulang musik tari milik SMA Modal Bangsa yang dikomposeri Rahmat Amjusfa, yang disebut digunakan oleh SMA Negeri 1 Jangka, Kabupaten Bireuen, tanpa izin maupun pemberitahuan kepada pencipta karya.

Musik tersebut merupakan karya orisinal yang diciptakan khusus untuk kebutuhan FLS3N 2025 dan menjadi bagian dari penampilan SMA Modal Bangsa pada ajang tersebut. Karya itu disebut lahir melalui proses kreatif yang melibatkan komposer, koreografer, serta dukungan institusi sekolah sebagai pemilik karya.

Namun pada pelaksanaan FLS3N 2026, musik yang sama diketahui kembali digunakan oleh SMA Negeri 1 Jangka. Menurut informasi yang disampaikan, penggunaan itu dilakukan tanpa komunikasi resmi maupun permohonan izin kepada pencipta, koreografer, ataupun pihak SMA Modal Bangsa.

Berdasarkan hasil konfirmasi kepada pihak terkait, musik tersebut diduga diperoleh melalui transaksi dengan oknum yang tidak memiliki kewenangan untuk mengalihkan ataupun memperjualbelikan ulang karya tersebut. Dugaan praktik penjualan ulang karya seni tanpa persetujuan pencipta ini menimbulkan keprihatinan di kalangan pelaku seni dan kreator musik di Aceh.

Rahmat Amjusfa menegaskan bahwa karya musik bukan sekadar file audio yang bisa dipindahkan dan digunakan secara bebas, melainkan hasil proses kreatif yang panjang, melibatkan riset, pengalaman artistik, serta identitas musikal yang melekat pada penciptanya.

“Yang lebih memprihatinkan, karya tersebut diduga diperjualbelikan kembali kepada pihak lain tanpa sepengetahuan pencipta maupun pemilik karya,” ujar Rahmat.

Ia menilai penggunaan karya seni, termasuk musik tari untuk kebutuhan perlombaan maupun pertunjukan sekolah, tetap harus menghormati etika profesional dan ketentuan hak cipta yang berlaku. Menurutnya, penggunaan tanpa izin bukan hanya merugikan pencipta secara moral dan ekonomi, tetapi juga mencederai nilai integritas yang semestinya dijunjung tinggi di lingkungan pendidikan.

Pihak SMA Negeri 1 Jangka disebut telah dihubungi untuk dimintai klarifikasi terkait penggunaan musik tersebut. Namun hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan serius maupun penjelasan resmi yang dapat memberikan kejelasan.

Rahmat menyatakan telah mencoba menjalin komunikasi dengan Kepala SMAN 1 Jangka, Idialita, serta salah satu guru pendamping, Neli Saprina, melalui WhatsApp dan Instagram. Namun, ia mengaku kepala sekolah merespons dengan menyatakan tidak memahami persoalan tersebut.

“Saya sudah mencoba menjalin komunikasi dengan kepala sekolah, ibu Idialita dan salah satu guru pendamping di sekolah tersebut, Ibu Neli Saprina melalui WhatsApp dan Instagram, namun kepala sekolah langsung lepas tangan, hanya membalas ‘saya tidak mengerti masalah itu’,” ujar Rahmat.

Ia menambahkan, sebagai pimpinan sekolah seharusnya memahami nilai integritas dan etika. Rahmat juga menyatakan bersedia membuka ruang diskusi agar persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kesadaran terhadap hak cipta di lingkungan pendidikan dan seni dinilai masih perlu ditingkatkan. Penghargaan terhadap karya orisinal disebut sebagai bagian penting dari pendidikan karakter sekaligus bentuk penghormatan terhadap kreativitas para pencipta.

“Pendidikan seharusnya menjadi ruang yang mengajarkan integritas, kejujuran, dan penghargaan terhadap hasil karya orang lain. Jangan sampai siswa diajarkan mengejar prestasi, tetapi pada saat yang sama mengabaikan etika dalam berkarya,” tutupnya.