BERITA TERKINI
Kongres Nasional Komposer di Kemendikbud Rumuskan Tiga Poin Hasil Sidang

Kongres Nasional Komposer di Kemendikbud Rumuskan Tiga Poin Hasil Sidang

Kongres Nasional Komposer Seluruh Indonesia digelar pada Rabu (4/3) di Gedung Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Jakarta Pusat. Hasil kongres tersebut dibacakan oleh Ketua AKSI, Piyu Padi.

Dalam kongres itu, para komposer merumuskan tiga poin utama. Pertama, pencipta lagu dinyatakan memiliki hak privat atas karyanya dan hak tersebut tidak boleh diambil alih oleh pihak mana pun.

Kedua, kongres menegaskan pengembalian amanat Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014, yakni setiap penggunaan karya wajib memperoleh izin dari pencipta.

Ketiga, kongres mendorong pembentukan LMK Pertunjukan Musik. Langkah ini ditujukan untuk memastikan konser dan pertunjukan musik berlangsung dengan izin resmi, sekaligus menjamin pembayaran royalti yang adil bagi para pencipta.