Korupsi disebut sebagai persoalan yang kian mengakar dan berdampak luas, mulai dari mencederai kepercayaan publik hingga menghambat pembangunan. Praktik ini tidak hanya melibatkan pelanggaran hukum, tetapi juga dipandang sebagai penyimpangan moral yang serius, terutama ketika menyeret oknum pejabat, penegak hukum, maupun pihak swasta.
Dalam perspektif Islam, Al-Qur’an menegaskan larangan terhadap berbagai bentuk kecurangan, penyelewengan harta, ketidakadilan, serta penyalahgunaan jabatan. Larangan tersebut dipahami berkaitan langsung dengan praktik korupsi karena dampaknya dinilai merusak tatanan sosial dan ekonomi.
Salah satu rujukan yang dikaitkan dengan larangan penyelewengan harta adalah QS. Al-Baqarah ayat 188: “Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian dari harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.” Ayat ini dipahami sebagai kecaman terhadap praktik mengambil hak orang lain dengan cara batil, termasuk melalui manipulasi hukum dan kekuasaan.
Larangan serupa juga ditegaskan dalam QS. An-Nisa ayat 29: “Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” Ayat tersebut menekankan bahwa harta semestinya diperoleh melalui cara yang sah dan disepakati, bukan lewat penyalahgunaan wewenang atau manipulasi keuangan.
Selain aspek larangan mengambil harta secara batil, korupsi juga dipandang sebagai pengkhianatan terhadap amanah. Dalam ajaran Islam, jabatan dan kekuasaan dianggap sebagai titipan yang harus dijalankan dengan tanggung jawab. Hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan Bukhari menyebutkan, “Apabila suatu urusan diserahkan kepada yang bukan ahlinya, maka tunggulah kehancurannya.” Dalam konteks ini, korupsi dikaitkan dengan lemahnya integritas dan kompetensi, ketika wewenang yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik justru dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
Dampak korupsi turut digambarkan sebagai bentuk “fasad” atau kerusakan yang mengganggu kehidupan bermasyarakat. QS. Al-Maidah ayat 33 dikutip untuk menegaskan konsekuensi berat bagi tindakan yang dinilai sebagai kejahatan besar dan membuat kerusakan di muka bumi. Korupsi dipaparkan tidak hanya merugikan individu, tetapi juga menghancurkan kesejahteraan masyarakat, memperlebar kesenjangan sosial, serta melemahkan kepercayaan terhadap institusi negara.
Dalam kerangka pencegahan, sejumlah prinsip yang disebutkan antara lain penegakan hukum yang tegas, transparansi dan akuntabilitas melalui pengawasan sosial (hisbah), penanaman nilai ketakwaan sebagai pengendali moral, serta kepemimpinan yang adil berbasis integritas dan kompetensi. Penegakan hukum juga dikaitkan dengan rujukan QS. Al-Maidah ayat 38 yang menekankan adanya sanksi untuk memberi efek jera terhadap tindakan pencurian.
Secara keseluruhan, korupsi dalam perspektif Al-Qur’an diposisikan bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan pengkhianatan amanah dan perusakan tatanan sosial. Karena itu, upaya melawan korupsi ditekankan perlu berjalan melalui penegakan hukum yang adil, penguatan nilai moral, dan kepemimpinan yang bertanggung jawab.