BERITA TERKINI
KPID Jabar Gelar RDPA Bahas Etika Pemutaran Lagu dan Kepatuhan P3SPS

KPID Jabar Gelar RDPA Bahas Etika Pemutaran Lagu dan Kepatuhan P3SPS

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat menggelar Rapat Dengar Pendapat Ahli (RDPA) sebagai langkah awal pengawasan isi siaran, terutama terkait pemutaran lagu-lagu yang dinilai tidak sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Jabar, Dede Kania, menegaskan bahwa regulasi dan perlindungan publik menjadi prioritas dalam setiap pemutaran lagu di lembaga penyiaran.

Dalam wawancara bersama RRI Bandung, Dede mengatakan RDPA kali ini menghadirkan perwakilan asosiasi, music director (MD), serta lembaga penyiaran. Menurutnya, pertemuan tersebut menemukan kesamaan pandangan bahwa regulasi harus diutamakan, termasuk perlindungan terhadap anak, pendengar, dan pemirsa. RDPA ini berlangsung pada Selasa, 19 Mei 2026.

Dari pertemuan itu, para pihak menyepakati langkah awal berupa penyusunan daftar lagu yang lirik maupun videonya memuat konten yang tidak sesuai dengan P3SPS. Daftar tersebut akan dibahas lebih lanjut melalui forum diskusi kelompok terarah (FGD) sebelum ditetapkan melalui kajian yang lebih mendalam.

Dede menjelaskan, pengawasan terhadap lagu bukan hal baru bagi KPID Jabar. Ia menyebut pada periode 2018 hingga 2019, lebih dari 50 lagu pernah dibatasi. Sementara pada 2023, KPID Jabar memberikan sanksi terhadap 27 lagu. Adapun data dari KPI pusat disebut mencapai 42 lagu.

Seiring perkembangan industri musik, KPID Jabar menilai potensi bertambahnya lagu yang dibatasi masih terbuka. Dede menyampaikan bahwa pada 2025 hingga semester pertama 2026, pihaknya menemukan banyak lagu yang belum dibatasi melalui surat edaran KPI pusat maupun daerah, namun liriknya dinilai jelas tidak sesuai dengan P3SPS.

Dalam upaya penertiban, KPID Jabar juga melakukan klarifikasi kepada lembaga penyiaran terkait lagu-lagu bermuatan vulgar. Dede menyebut pihaknya memberikan saran agar dibuat versi bersih (clean version). Jika muatan dinilai terlalu vulgar, lagu tersebut dapat dikeluarkan dari daftar putar.

Meski demikian, tingkat kepatuhan lembaga penyiaran terhadap regulasi dinilai cukup tinggi. Berdasarkan data tahun lalu, dari banyaknya aduan masyarakat, sekitar 200 kasus dinyatakan terbukti melanggar aturan. Dede menilai hal itu menunjukkan lembaga penyiaran telah berupaya memenuhi ketentuan, meski masih ada konten yang luput.

Terkait penindakan, KPID Jabar menegaskan sanksi yang diterapkan bersifat administratif, mulai dari teguran tertulis hingga rekomendasi kepada KPI pusat apabila pelanggaran dilakukan oleh lembaga penyiaran berjaringan. Melalui mekanisme tersebut, KPID berharap lembaga penyiaran semakin disiplin menjaga kualitas konten.

RDPA ini menjadi bagian dari upaya KPID Jawa Barat memperkuat komitmen menjaga etika siaran musik di tengah arus digital dan maraknya konten hiburan. KPID menekankan regulasi sebagai rujukan utama untuk melindungi publik, khususnya generasi muda, dari paparan konten yang tidak sesuai dengan P3SPS.