BERITA TERKINI
KPK Tahan Empat Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan Korupsi Dinas PUPR OKU

KPK Tahan Empat Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan Korupsi Dinas PUPR OKU

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengumumkan perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, untuk tahun anggaran 2024–2025. Penyidik KPK menahan empat tersangka baru, termasuk Wakil Ketua DPRD OKU, Parwanto (PW).

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan bukti dalam proses penyidikan. “Setelah ditemukan kecukupan bukti dalam proses penyidikan, KPK kembali menetapkan dan kemudian melakukan penahanan terhadap empat orang tersangka,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/11/2025).

Empat tersangka yang ditahan yakni PW selaku Wakil Ketua DPRD OKU periode 2024–2029, RV selaku anggota DPRD OKU periode 2024–2029, serta AT alias AG dan MSB dari pihak swasta.

Menurut Asep, keempatnya ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 20 November hingga 9 Desember 2025 di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Dalam perkara ini, PW dan RV yang disebut sebagai penerima dugaan suap disangkakan Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan juncto Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara itu, AT alias AG dan MSB yang disebut sebagai pemberi dugaan suap disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada 15 Maret 2025. Enam tersangka tersebut adalah Kepala Dinas PUPR OKU Nopriansyah, Ketua Komisi III DPRD OKU M. Fahrudin, Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati, anggota DPRD OKU Ferlan Juliansyah, serta M. Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso dari pihak swasta.