Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) memastikan penerapan distribusi royalti berbasis data penggunaan lagu yang akan dimulai bertahap pada Juni 2026 tetap berjalan berdampingan dengan skema Unlogged Performance Allocation (UPA). Kebijakan ini ditujukan agar karya musik yang belum tercatat dalam sistem pemantauan penggunaan lagu tetap memperoleh hak royalti.
Sekretaris Umum LMKN M. Bigi Ramadha Putra menjelaskan, distribusi royalti berbasis data akan mengandalkan hasil pemantauan penggunaan lagu dari radio, televisi, dan berbagai platform digital sebagai dasar perhitungan pembagian royalti.
Menurut Bigi, skema UPA tetap diperlukan untuk mengompensasi kemungkinan adanya lagu yang diputar namun belum tercakup dalam data referensi pemantauan. Pernyataan itu disampaikan Bigi pada Sabtu (9/5/2026).
Skema UPA mengacu pada Surat Keputusan LMKN Nomor 001.SK.LMKN.IV.2026 tentang Pendistribusian Royalti Lagu dan/atau Musik Periode Tahun 2026. Dalam ketentuan tersebut, sebesar 20 persen dari royalti yang dihimpun dari pengguna lagu yang tidak menyerahkan data penggunaan lagu dialokasikan untuk UPA.
Bigi menyebut persentase UPA di Indonesia relatif lebih besar dibandingkan sejumlah negara lain. Ia mengatakan hal itu berkaitan dengan upaya LMKN periode 2025–2028 untuk memperkuat sistem distribusi royalti yang lebih akurat dan berbasis data penggunaan karya.
LMKN juga mengingatkan seluruh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) agar memastikan data anggota yang disampaikan selalu valid dan dapat dipertanggungjawabkan. Ketepatan data dinilai berpengaruh langsung terhadap proses penghitungan dan distribusi royalti.
Di sisi penyaluran, LMKN melaporkan telah mendistribusikan royalti melalui skema UPA untuk periode Juli hingga Desember 2025 dengan total Rp4,62 miliar. Dari total tersebut, Rp2.234.449.383 disalurkan kepada 10.074 pencipta dan pemegang hak cipta yang tergabung dalam LMK. Sementara Rp1.151.313.932 diberikan kepada 556 produser anggota LMK, dan jumlah yang sama disalurkan kepada 1.830 pelaku pertunjukan.
Bigi mengatakan proses distribusi kepada sejumlah LMK masih berlangsung karena masing-masing lembaga berada pada tahapan administrasi yang berbeda. Untuk kelompok pencipta dan pemegang hak cipta, proses distribusi masih dilakukan di tingkat LMKN. Saat ini LMKN juga berkoordinasi dengan LMK Royalti Anugerah Indonesia (RAI) dan Karya Cipta Indonesia (KCI) guna mempercepat penyaluran.
Pada kelompok produser, LMK seperti Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) dan Anugerah Royalti Musik Indonesia (ARMINDO) disebut telah menyampaikan invoice distribusi, sementara beberapa LMK lainnya masih menyelesaikan proses administrasi dan koordinasi.
Adapun pada kelompok pelaku pertunjukan, LMK seperti Performer’s Rights Society of Indonesia (PRISINDO), Perlindungan Hak Penyanyi dan Pemusik Rekaman Indonesia (PAPPRI), SELMI, dan Citra Nusa Swara (CNS) masih menunggu penyampaian invoice distribusi. LMK lainnya disebut masih berada dalam tahap koordinasi.
Dalam penguatan tata kelola distribusi royalti berbasis data, LMKN juga memperkenalkan istilah sleeping repertoire atau repertoar tertidur. Istilah ini merujuk pada repertoar anggota LMK yang selama dua periode distribusi berturut-turut tidak muncul dalam data penggunaan lagu, tetapi masih menerima royalti melalui skema UPA.
Bigi menyatakan, repertoar yang masuk kategori tersebut tidak akan lagi diperhitungkan dalam distribusi UPA berikutnya apabila selama dua periode berturut-turut tidak memiliki data penggunaan yang terverifikasi. Kebijakan ini, menurutnya, diterapkan untuk mendorong distribusi royalti yang semakin berbasis pada data penggunaan karya yang aktual dan terukur.