Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Suyud Margono menegaskan bahwa pencabutan delegasi kewenangan dari LMKN kepada Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) tidak menghentikan penarikan royalti lagu dan musik dari pengguna komersial (commercial public users). Menurutnya, pembayaran royalti tetap wajib dilakukan untuk memperoleh lisensi performing rights atas penggunaan lagu dan musik secara komersial melalui LMKN.
Pernyataan itu disampaikan Suyud saat menjadi pembicara dalam kegiatan Sosialisasi Kepatuhan Hukum Hak Cipta Royalti Musik dan Lagu bertema “Suara Legal, Bisnis Maksimal: Membangun Atmosfer Hiburan Tanpa Risiko Hukum” yang digelar di Kantor Wilayah Kementerian Hukum RI Provinsi Maluku dan Maluku Utara, Rabu, 13 Mei 2026.
Suyud menjelaskan, pencabutan delegasi kewenangan dilakukan untuk menghindari tumpang tindih kewenangan dalam pengelolaan royalti musik. Selain itu, dunia usaha dan komunitas musik juga mendorong sistem pembayaran royalti yang lebih modern melalui platform elektronik.
“Pencabutan delegasi kewenangan bukan berarti penghimpunan royalti berhenti. Pengguna komersial tetap wajib membayar royalti kepada pencipta melalui LMKN,” kata Suyud.
Ia menerangkan, LMKN merupakan lembaga bantu negara non-APBN yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta. Lembaga ini bertugas menarik, mengelola, dan mendistribusikan royalti lagu atau musik kepada pencipta serta pemilik hak terkait.
Ketentuan mengenai penggunaan lagu dan/atau musik secara komersial, lanjut Suyud, diatur dalam Pasal 9 juncto Pasal 20 Peraturan Menteri Hukum RI Nomor 27 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap orang dapat menggunakan lagu dan/atau musik secara komersial dalam layanan publik bersifat komersial dengan mengajukan lisensi dan membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak terkait melalui LMKN.
Menanggapi pertanyaan sejumlah pihak terkait kewenangan LMKN membangun sistem collection berbasis platform digital, Suyud yang juga Dekan Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular, Jakarta, menekankan bahwa pengelolaan royalti—baik secara analog maupun digital—tidak semata berorientasi pada penghimpunan dana.
Menurutnya, penarikan royalti harus mengedepankan akuntabilitas, transparansi, dan keadilan agar ekosistem musik nasional dapat tumbuh secara berkelanjutan.