BERITA TERKINI
Mahkamah Agung Dorong Digitalisasi Buku Agenda Sidang Hakim Mulai 2026

Mahkamah Agung Dorong Digitalisasi Buku Agenda Sidang Hakim Mulai 2026

Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia menekankan pentingnya pemanfaatan teknologi informasi untuk mendukung peradilan modern dalam agenda apresiasi dan refleksi Mahkamah Agung Tahun 2025. Penekanan itu disebut sejalan dengan arah kebijakan dan strategi Mahkamah Agung dalam Rencana Strategis 2025–2029, salah satunya membangun integritas dan profesionalitas hakim serta aparatur pengadilan.

Memasuki 2026, peradilan Indonesia dinilai menghadapi tuntutan penegakan hukum yang semakin profesional seiring berlakunya KUHP Nasional dan KUHAP baru. Di tengah transformasi peradilan berbasis elektronik, masih terdapat praktik administrasi persidangan yang berjalan secara konvensional dan belum terdigitalisasi secara optimal, termasuk penggunaan buku agenda sidang hakim.

Selama ini, buku agenda sidang hakim menjadi instrumen administratif untuk mencatat jadwal sidang, jenis perkara, para pihak, serta catatan singkat jalannya persidangan. Namun, penggunaan manual dinilai menyisakan persoalan efisiensi dan akuntabilitas. Catatan persidangan juga berisiko hilang, rusak, atau tercecer, sehingga menyulitkan penelusuran kembali, termasuk ketika terdapat fakta yang terungkap di persidangan tetapi tidak tercatat dengan baik.

Digitalisasi buku agenda sidang hakim dipandang sebagai langkah strategis untuk memperkuat profesionalitas hakim melalui manajemen perkara dan pencatatan dinamika persidangan yang lebih sistematis. Selain meningkatkan kemudahan akses terhadap riwayat persidangan, digitalisasi juga diharapkan membuat penjadwalan sidang lebih tertib dan terukur.

Dalam konteks efisiensi dan lingkungan, digitalisasi agenda sidang juga dikaitkan dengan penerapan konsep paperless. Pergeseran dari penggunaan kertas ke sistem digital disebut dapat mengurangi limbah, mempercepat proses kerja, serta menghemat sumber daya. Analisis trase.earth mengenai ekspor pulp dan deforestasi di Indonesia turut disinggung, yang menyebut produksi sektor pulp kayu Indonesia meningkat dalam satu dekade terakhir. Pengurangan konsumsi kertas melalui digitalisasi dipandang berkontribusi pada perlindungan hutan, penurunan jejak karbon, dan pengurangan volume limbah kertas.

Digitalisasi buku agenda sidang hakim juga disebut dapat mendukung konsep green judiciary melalui pengurangan penggunaan kertas secara signifikan. Dengan demikian, transformasi ini tidak hanya diposisikan sebagai pembaruan teknologi, tetapi juga bentuk tanggung jawab ekologis lembaga peradilan.

Dari sisi integrasi sistem, agenda sidang digital diproyeksikan terhubung dengan berbagai platform peradilan elektronik, seperti SIPP, e-court, dan e-berpadu. Digitalisasi ini juga disebut dapat melengkapi Laporan Layanan Kinerja (LLK) hakim yang cenderung bersifat evaluatif dan retrospektif.

Salah satu gagasan yang dibahas adalah penyematan fitur judicial checklist berbasis hukum acara dalam agenda sidang elektronik. Konsep ini dianalogikan dengan daftar pemeriksaan dalam dunia penerbangan yang digunakan untuk memastikan setiap tahapan berjalan sesuai prosedur. Dalam konteks persidangan, judicial checklist diharapkan membantu memastikan setiap tahap proses—mulai dari perkara diterima, pembuktian, hingga pembacaan putusan—berjalan sesuai hukum acara, sekaligus meminimalkan kekeliruan prosedural.

Selain sebagai alat bantu kerja, agenda sidang digital juga diposisikan sebagai instrumen pengawasan dan perlindungan profesional bagi hakim. Pencatatan digital yang terstruktur memungkinkan setiap tahapan persidangan ditelusuri secara objektif berdasarkan hukum acara yang berlaku. Dengan demikian, sistem ini disebut dapat membantu melindungi hakim dari tuduhan kesalahan prosedural dan keberpihakan, sekaligus memungkinkan pengawasan yang bersifat preventif dan berbasis data tanpa mengintervensi independensi hakim karena fokusnya pada kepatuhan prosedural.

Dalam pembahasan turut disinggung Pasal 233 ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang memuat ketentuan mengenai Buku Himpunan Putusan, yang disebut dapat diakomodasi menjadi fitur dalam buku agenda sidang hakim.

Secara keseluruhan, digitalisasi buku agenda sidang hakim dipandang sebagai kebutuhan strategis untuk menjawab tuntutan peradilan modern yang profesional dan akuntabel, terutama di tengah perubahan kerangka hukum pidana dan acara pidana. Transformasi ini diarahkan untuk meningkatkan efisiensi, ketertiban, kualitas manajemen persidangan, serta memperkuat profesionalitas hakim melalui pencatatan yang mudah ditelusuri dan terintegrasi.