BERITA TERKINI
Mendagri Larang Kepala Daerah ke Luar Negeri Jelang Lebaran, Diminta Kawal Empat Agenda Strategis

Mendagri Larang Kepala Daerah ke Luar Negeri Jelang Lebaran, Diminta Kawal Empat Agenda Strategis

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melarang kepala daerah dan wakil kepala daerah di Indonesia melakukan perjalanan ke luar negeri selama periode Idulfitri. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 000.2.3/1171/SJ tertanggal 8 Maret 2026.

Dalam surat edaran tersebut, para gubernur, bupati, dan wali kota diminta menangguhkan seluruh agenda ke luar negeri mulai 14 Maret hingga 28 Maret 2026. Rentang waktu itu mencakup satu pekan sebelum hingga satu pekan sesudah Lebaran.

Meski demikian, Mendagri memberikan pengecualian untuk dua kondisi mendesak. Pertama, bila perjalanan dilakukan untuk menjalankan tugas yang bersifat sangat esensial berdasarkan instruksi langsung dari Presiden. Kedua, untuk keperluan medis atau pengobatan yang mendesak.

Larangan ini diberlakukan untuk memastikan stabilitas pemerintahan daerah pada masa puncak aktivitas masyarakat. Tito menekankan kehadiran pemimpin daerah dinilai krusial untuk mengawal empat agenda strategis.

Empat agenda tersebut meliputi stabilitas keamanan melalui mitigasi risiko gangguan keamanan dan keselamatan publik dengan koordinasi intensif bersama Forkopimda; kelancaran logistik dan mudik dengan memastikan infrastruktur serta layanan pendukung arus mudik berfungsi optimal; pengendalian ekonomi dengan memantau dan menjaga laju inflasi daerah agar harga kebutuhan pokok tetap terjangkau; serta kesiapan Idulfitri agar seluruh rangkaian perayaan hari raya di daerah berjalan khidmat dan tanpa kendala teknis.

Mendagri juga menginstruksikan agar rekomendasi Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) maupun izin pribadi yang telah terbit untuk tanggal tersebut segera dibatalkan atau dijadwalkan ulang. Langkah itu ditujukan agar kepala daerah memiliki kesiagaan penuh dalam merespons dinamika kebutuhan masyarakat di lapangan secara cepat.

Surat edaran ini telah disampaikan secara resmi dengan tembusan kepada Presiden RI dan sejumlah menteri terkait, termasuk Menko Polhukam, Mensesneg, Menteri Luar Negeri, serta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk koordinasi pengawasan lebih lanjut.

Dalam penjelasannya, kebijakan larangan kepala daerah ke luar negeri selama Lebaran ini disebut tidak berkaitan dengan perang Iran.