Sebuah buku berisi catatan reflektif tentang demokrasi Indonesia hadir dengan pendekatan yang tidak diposisikan sebagai karya ilmiah dalam pengertian yang ketat. Dalam bagian Prolog, penulis menegaskan tulisan mereka tidak berpretensi sebagai buku ilmiah, terutama jika ukuran ilmiah dipersempit pada kelengkapan rujukan dan catatan kaki. Meski begitu, buku ini menawarkan kedalaman refleksi dan narasi yang, bila dibaca dengan teliti dan hati terbuka, dapat menjadi pijakan untuk memahami persoalan demokrasi secara lebih tajam.
Alih-alih menyusun pembahasan secara terstruktur seperti karya akademik pada umumnya—premis, penjelasan, dan kesimpulan—buku ini membiarkan narasi mengalir melalui esai-esai. Gaya tersebut digunakan untuk menangkap berbagai persoalan yang berkembang secara aktual, terutama tegangan antara cita-cita demokrasi dan praktik sehari-hari.
Gagasan kunci yang dirangkum dalam buku ini adalah paradoks demokratisasi: jarak antara demokrasi ideal dan realitas-praktis. Salah satu rujukan pemikiran yang disinggung adalah pandangan Jean-Jacques Rousseau pada abad ke-18 tentang demokrasi ideal yang menuntut partisipasi langsung rakyat dalam pengambilan keputusan. Dalam konteks paradoks itu, rakyat yang semestinya menjadi pusat perhatian karena telah menitipkan kekuasaan kepada penguasa justru digambarkan kerap diperlakukan sebagai “sapi perah”.
Dengan gaya paradoksal, buku ini memotret perjuangan menyelaraskan aspirasi ideal dengan perkembangan yang terjadi. Ia tidak sekadar mengulang kritik yang lazim hadir dalam tinjauan hukum tata negara, sosial-politik, maupun kajian agama yang kerap berujung pada keputusasaan. Sebaliknya, buku ini tetap menyisakan optimisme dan harapan.
Posisi berpijak penulis juga ditegaskan: mereka tidak memulai dari “apa yang seharusnya”, melainkan dari realitas yang dihidupi dan dialami, dengan semangat keberpihakan pada kelompok masyarakat tertindas dan teraniaya—sebuah pendasaran yang dibandingkan dengan semangat teologi pembebasan yang berkembang pada 1960-an di Amerika Latin. Dalam bingkai itu, judul “Demokrasi Perampok” dipakai untuk menegaskan demokrasi sebagai tesis yang berhadapan dengan realitasnya sebagai antitesis.
Judul tersebut ditempatkan dalam lanskap wacana yang lebih luas, antara lain disandingkan dengan buku “Negara dan Bandit Demokrasi” (I Wibowo, 2010) serta “How Democracies Die” (Steven Levitsky dan Daniel Ziblatt, 2018) yang menguraikan potensi keruntuhan demokrasi ketika penguasa terpilih memperbesar kekuasaan karena keserakahan. Buku ini juga menggarisbawahi pentingnya kesadaran atas paradoks untuk menggali esensi demokrasi yang kerap diputarbalikkan atau “dirampok” penguasa. Dalam konteks itu, istilah Mancur Olson tentang “stationary bandits” dan “roving bandits” (Power and Prosperity, 2000) digunakan untuk menggambarkan ragam perilaku perampokan kekuasaan.
Disusun dari 18 esai, buku ini memotret demokratisasi dan dinamikanya dari level lokal hingga global. Ia tidak hanya merekam peristiwa, tetapi juga merefleksikannya. Salah satu perubahan yang disorot adalah transformasi partai politik. Pada masa lalu, partai digambarkan seperti keluarga besar yang kekuatannya bertumpu pada jumlah anggota dan ikatan sosial yang kuat, sehingga kemenangan dapat diperkirakan dari basis keanggotaan (hlm 236). Seiring waktu, politik berubah menjadi “bazar”: dinamis, kompleks, dan sarat perhitungan praktis-strategis. Kekuatan politik tak lagi semata diukur dari besar-kecilnya anggota, melainkan juga jaringan serta kekuatan uang. Dalam situasi demikian, lembaga survei berkembang dan dapat dimanfaatkan.
Bagian Epilog menyoroti potret proses Pemilu Legislatif dan Pilpres 2024. Di sana digambarkan ideologi partai yang mencair akibat pragmatisme keterpilihan, fenomena kader “loncat pagar”, manipulasi, serta penggunaan uang yang berlebihan. Praktik politik transaksional dipandang semakin menjauhkan demokrasi dari idealnya dan menjerumuskannya menjadi demokrasi prosedural. Jabatan dan kursi sebagai representasi kekuasaan disebut menjadi target utama, bahkan diperlakukan sebagai sesuatu yang dapat dibeli atau diperjualbelikan.
Menariknya, buku ini disebut tidak menyebut secara langsung pemikir-pemikir besar terkait tema “perampokan demokrasi”, termasuk Niccolò Machiavelli. Namun, petuah Machiavelli dalam “Il Principe” digambarkan hadir secara tidak langsung sebagai semacam kaca benggala untuk menarasikan praktik pemerintahan yang dinilai tidak demokratis, terutama dalam periode pasca-Reformasi 1998. Sejumlah petuah yang disinggung antara lain: penguasa memprioritaskan kepentingan pribadi di atas kepentingan rakyat, menggunakan manipulasi untuk mencapai tujuan, serta memanfaatkan simbol dan propaganda demi memengaruhi opini publik dan melanggengkan kekuasaan.
Gagasan “perampokan demokrasi” juga ditunjukkan melalui judul-judul esai. Misalnya, “Politik Tanpa Kesetiaan” (hlm 75–82) yang menggambarkan pergeseran kesetiaan dari ideologi atau visi politik menjadi kesetiaan pada kekuasaan dan keuntungan pribadi (hlm 77). Esai lain, “Kelas Penindas Suka Kekuasaan, Kelas Bawah Mau Perubahan, Banyak Kelas Menengah Kebingungan” (hlm 219–223), memetakan kategori umum kelompok masyarakat: kelas penindas dengan modal dan kekuatan untuk terus memperbesar kuasa; kelas bawah yang menginginkan perubahan karena keterbatasan modal dan kekuasaan; serta kelas menengah yang tidak monolit dan kerap terombang-ambing antara menjaga eksistensi ekonomi-politik dan mengembangkan solidaritas.
Melalui refleksi atas kondisi demokratisasi Indonesia pasca-1998, buku ini juga menyinggung fenomena ketika penguasa menghadapi ancaman kehilangan kendali. Pada saat-saat genting, penguasa yang hampir lengser digambarkan dapat mengerahkan sisa kekuasaan untuk menegaskan dominasinya (hlm 243). Di titik ini, pembaca diajak melihat sisi lain dari dinamika kekuasaan yang kerap tersembunyi di balik prosedur demokrasi.
Judul “Demokrasi Para Perampok” disebut sebagai frasa yang mengentak dan terbuka bagi beragam penafsiran: apakah demokrasi Indonesia telah didominasi para perampok, apakah praktik demokrasi telah berubah menjadi de-demokrasi, dan apakah para pemimpin merupakan perampok demokrasi. Buku ini tidak memaksakan jawaban tunggal, melainkan menyerahkannya pada interpretasi pembaca. Namun, di tengah kritik yang tajam, buku ini tetap menawarkan arah: menjaga optimisme dan harapan. Dalam suasana demokrasi yang dinilai terampok, penulis menilai masih ada pihak-pihak yang merawat kewarasan politik, berhati nurani, dan mengajak publik berpikir lebih kritis tentang bagaimana kehidupan bersama seharusnya dijalankan (hlm 245).
Buku ini terbit dalam Cetakan I pada Desember 2024.