Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menegaskan kebijakan penarikan royalti musik di ruang publik dan lingkungan akademik dirancang agar tidak memberatkan masyarakat. Pemerintah, kata dia, memastikan skema tersebut tetap melindungi hak ekonomi pencipta lagu tanpa memicu kenaikan harga produk maupun jasa di tingkat konsumen.
Pernyataan itu disampaikan Supratman dalam acara What’s Up Kemenkum – Campus Calls Out di Universitas Indonesia, yang digelar di Gedung Balairung UI, Depok, Senin (9/2/2026) siang.
Di hadapan sivitas akademika UI, Supratman meluruskan kekhawatiran mengenai potensi biaya tambahan dalam penggunaan musik di sektor pendidikan dan usaha kecil. Ia menegaskan penggunaan musik untuk tujuan pendidikan dibebaskan dari kewajiban royalti.
“Kami pastikan kebijakan royalti ini tidak akan membebani masyarakat, akademisi, maupun pelaku usaha. Penggunaan musik untuk tujuan pendidikan, misalnya, itu dibebaskan dari kewajiban royalti. Jadi, mahasiswa dan dosen tidak perlu khawatir dalam berkegiatan ilmiah,” ujar Supratman.
Supratman juga menyampaikan pemerintah terus memperbaiki sistem penarikan royalti agar lebih transparan. Salah satu fokusnya, menurut dia, adalah meniadakan pungutan ganda (double dipping) yang kerap dikeluhkan penyelenggara acara maupun penyedia layanan digital.
“Tidak ada lagi pungutan ganda dalam konser musik maupun layanan digital. Semua sudah diatur dalam satu pintu agar mekanismenya jelas. Tujuannya adalah membangun ekosistem musik nasional yang adil, transparan, dan berkelanjutan,” katanya.
Selain pembenahan di dalam negeri, Supratman menyebut pemerintah juga mendorong tata kelola royalti digital yang lebih adil di tingkat internasional melalui Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO). Indonesia, kata dia, telah mengajukan proposal agar musisi lokal memperoleh hak ekonomi yang layak ketika karya mereka diputar di platform digital global seperti Spotify, YouTube, atau TikTok.
Dalam kesempatan itu, ia meminta dukungan para pemangku kepentingan agar proposal Indonesia di WIPO mendapat persetujuan. “Indonesia memiliki pasar besar dan kontribusi signifikan terhadap platform digital. Karena itu, musisi Indonesia harus mendapatkan royalti yang setara dengan negara lain di platform-platform global tersebut. Kami mendorong agar proposal Indonesia disetujui oleh negara-negara dunia demi keadilan royalti digital,” ujarnya.
Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Marcell Siahaan turut menekankan pentingnya pengelolaan royalti yang inklusif, namun tetap berbasis pada penggunaan musik. Ia menyatakan lagu yang lebih sering diputar semestinya memperoleh penghargaan lebih tinggi dibanding yang jarang digunakan.
Dari kalangan musisi, Ariel NOAH menyampaikan dukungan agar persoalan royalti—termasuk soal siapa yang wajib membayar—segera dituntaskan. Ia juga mendorong pembahasan dilanjutkan pada upaya memastikan musisi Indonesia mendapatkan royalti setidaknya setara dengan negara-negara tetangga.
Sementara itu, Nasaruddin menyoroti pentingnya pemahaman menyeluruh mengenai hak cipta. Ia menilai perdebatan selama ini, termasuk terkait performing rights, kerap terjadi karena tidak semua pihak memahami batasan penggunaan komersial.

