Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers). Dalam putusannya, MK menegaskan wartawan tidak dapat serta-merta dituntut secara pidana maupun perdata atas karya jurnalistik yang dibuat secara sah.
Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 19 Januari 2026.
“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” kata Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
MK menyatakan Pasal 8 UU Pers tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya secara sah hanya dapat digunakan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik berdasarkan pertimbangan dan upaya penyelesaian oleh Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari penerapan restorative justice.
Dalam pertimbangan putusan, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjelaskan Pasal 8 UU Pers merupakan norma esensial yang menegaskan komitmen negara hukum demokratis terhadap kebebasan pers sebagai salah satu pilar utama kedaulatan rakyat.
Menurut Guntur, Pasal 8 UU Pers tidak dapat dipahami secara sempit sebagai perlindungan yang hanya bersifat administratif atau insidental. Ia menilai ketentuan tersebut harus dimaknai sebagai pengakuan dan penegasan bahwa produk jurnalistik pers merupakan bagian dari implementasi hak konstitusional warga negara, khususnya kebebasan menyatakan pendapat serta hak untuk memperoleh dan menyebarluaskan informasi kepada masyarakat.
Guntur menambahkan, fungsi strategis pers penting dalam menjamin transparansi, akuntabilitas, serta pengawasan terhadap penyelenggaraan kekuasaan negara di Indonesia. Karena itu, perlindungan hukum disebut harus melekat pada setiap tahapan kerja jurnalistik, mulai dari pencarian dan pengumpulan fakta, pengolahan dan verifikasi informasi, hingga penyajian dan penyebarluasan berita kepada publik.

