BERITA TERKINI
MK: Karya Jurnalistik Tak Bisa Langsung Digugat Pidana atau Perdata, Sengketa Pers Harus Lewat Dewan Pers

MK: Karya Jurnalistik Tak Bisa Langsung Digugat Pidana atau Perdata, Sengketa Pers Harus Lewat Dewan Pers

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan wartawan tidak dapat langsung dituntut secara pidana maupun perdata atas karya jurnalistiknya. Putusan ini dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026), dalam perkara uji materiil yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers).

Dalam Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Wakil Ketua MK Guntur Hamzah menjelaskan, sanksi pidana dan perdata tidak bisa menjadi instrumen utama dalam penyelesaian sengketa pers. Menurut MK, ketentuan tersebut berkaitan dengan karya jurnalistik yang dilakukan secara sah berdasarkan kode etik jurnalistik.

“Dengan demikian, sanksi pidana dan perdata tidak boleh dijadikan instrumen utama atau eksesif untuk menyelesaikan sengketa pers, melainkan hanya dapat digunakan secara terbatas dan eksepsional setelah mekanisme yang diatur dalam UU 40/1999 terbukti tidak atau belum dijalankan,” kata Guntur dalam pertimbangan putusan.

MK juga menilai Pasal 8 UU Pers belum mengatur secara jelas bentuk perlindungan terhadap wartawan. Mahkamah menyebut norma tersebut belum memberikan kepastian hukum bagi kerja-kerja wartawan karena bersifat deklaratif tanpa konsekuensi perlindungan yang nyata.

“Menurut Mahkamah norma Pasal 8 UU 40/1999 tidak mengatur secara jelas bentuk perlindungan hukum dalam rangka menjamin kepastian dan keadilan hukum bagi wartawan. Sebab, norma Pasal 8 UU 40/1999 merupakan norma yang bersifat deklaratif tanpa adanya konsekuensi perlindungan hukum yang nyata atau riil,” ujar Guntur.

MK menilai, jika norma tersebut tidak diberi pemaknaan yang jelas dan konkret, terdapat potensi wartawan dapat langsung dijerat tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pers.

Karena itu, MK memberikan pemaknaan konstitusional terhadap Pasal 8 UU Pers. Mahkamah menegaskan tindakan hukum terkait kerja jurnalistik harus mengedepankan mekanisme dan prinsip-prinsip perlindungan pers, serta sengketa pers harus terlebih dahulu diproses melalui Dewan Pers.

“Oleh karena itu, Mahkamah perlu memberikan pemaknaan secara konstitusional. Dalam hal ini, pemaknaan dimaksud harus memastikan bahwa tindakan hukum terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya wajib mengedepankan mekanisme dan prinsip-prinsip perlindungan terhadap pers,” kata Guntur.