BERITA TERKINI
MK: Karya Jurnalistik Tak Bisa Langsung Dipidana, Sengketa Harus Tempuh Mekanisme UU Pers

MK: Karya Jurnalistik Tak Bisa Langsung Dipidana, Sengketa Harus Tempuh Mekanisme UU Pers

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers). Putusan ini menegaskan karya jurnalistik yang sah tidak boleh langsung dikenai sanksi pidana maupun perdata.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 apabila dipahami secara sempit. Menurutnya, ketentuan tersebut hanya memiliki kekuatan hukum mengikat jika dimaknai bahwa tindakan hukum terhadap wartawan dilakukan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta upaya penyelesaian melalui Dewan Pers tidak membuahkan kesepakatan.

“Hak wartawan untuk menjalankan profesinya secara sah hanya dapat dibatasi setelah mekanisme restorative justice yang diatur UU Pers ditempuh,” ujar Suhartoyo dalam sidang perkara nomor 145/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/01).

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menambahkan, Pasal 8 UU Pers merupakan norma esensial yang menunjukkan komitmen negara terhadap kebebasan pers. Ia menyebut perlindungan hukum bagi wartawan melekat pada seluruh tahapan kegiatan jurnalistik—mulai dari pengumpulan fakta, verifikasi informasi, hingga penyajian dan penyebaran berita—selama dilakukan sesuai kode etik dan peraturan perundang-undangan.

“Wartawan tidak dapat diposisikan sebagai subjek hukum yang mudah dikenai sanksi pidana, gugatan perdata, atau tindakan kekerasan dan intimidasi,” tegas Guntur.

Guntur juga menilai Pasal 8 UU Pers berfungsi sebagai safeguard norm untuk mencegah kriminalisasi maupun gugatan yang bertujuan membungkam, atau strategic lawsuit against public participation (SLAPP). Ia menyatakan, penggunaan sanksi pidana dan perdata hanya dapat dilakukan secara terbatas dan eksepsional setelah mekanisme yang diatur UU Pers dijalankan, dengan penyelesaian sengketa pers mengedepankan pertimbangan Dewan Pers serta prinsip perlindungan terhadap wartawan.

Dalam putusan ini, terdapat dissenting opinion dari tiga hakim, yakni Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani.

Putusan tersebut memberikan penegasan mengenai kepastian hukum bagi wartawan, bahwa karya jurnalistik yang sah dan profesional tidak dapat langsung dijerat pidana atau perdata tanpa terlebih dahulu menempuh mekanisme penyelesaian sengketa sebagaimana diatur dalam UU Pers.