Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa karya jurnalistik memiliki perlindungan konstitusional dan tidak dapat langsung diproses dengan mekanisme pidana sebelum mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Pers ditempuh.
Penegasan tersebut menempatkan UU Pers sebagai jalur yang harus didahulukan dalam penyelesaian sengketa atau persoalan yang berkaitan dengan produk jurnalistik. Dengan demikian, penanganan terhadap karya jurnalistik tidak semestinya serta-merta dibawa ke ranah pidana tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme yang tersedia dalam UU Pers.

