Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan karya jurnalistik yang dibuat wartawan tidak bisa langsung dijadikan objek tuntutan pidana maupun perdata.
Pernyataan tersebut menegaskan perlunya mekanisme yang tepat dalam menyikapi sengketa atau keberatan atas pemberitaan, sehingga penanganannya tidak serta-merta dibawa ke jalur pidana atau gugatan perdata.
Namun, rincian pertimbangan MK, konteks perkara, serta ketentuan yang menjadi dasar pernyataan tersebut tidak tercantum dalam materi yang tersedia.

