Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan kolumnis dan kontributor lepas tetap dapat memperoleh perlindungan hukum, meski tidak secara eksplisit disebut sebagai wartawan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penegasan itu disampaikan MK saat menolak permohonan pengujian materiil Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 12 UU Pers dalam Putusan Nomor 196/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Senin (19/1/2026) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan kolumnis dan/atau kontributor lepas dapat memperoleh perlindungan hukum sepanjang memenuhi kriteria wartawan sebagaimana dimaksud Pasal 8 UU Pers. Kriteria tersebut meliputi pelaksanaan kegiatan jurnalistik secara teratur, keterikatan pada kode etik jurnalistik, serta berafiliasi dengan perusahaan pers berbadan hukum dan menjalankan kewajibannya secara sah.
Wakil Ketua MK Saldi Isra menyatakan pengaturan tersebut tidak dapat dipandang sebagai bentuk diskriminasi. Menurut Mahkamah, meski kolumnis dan kontributor lepas tidak otomatis mendapatkan perlindungan berdasarkan Pasal 8 UU Pers, hal itu tidak berarti mereka tidak mendapatkan perlindungan hukum sama sekali dalam menjalankan profesinya.
MK juga menyebut perlindungan hukum bagi kolumnis dan kontributor lepas tetap dijamin melalui peraturan perundang-undangan lain. Di antaranya UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Depan Umum, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), serta UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Perlindungan tersebut dikaitkan dengan pelaksanaan hak konstitusional yang diatur dalam Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Dalam putusannya, MK turut membedakan secara tegas antara karya jurnalistik dan tulisan non-jurnalistik. Mahkamah menyatakan karya jurnalistik merupakan produk yang dihasilkan wartawan yang secara teratur menjalankan kegiatan jurnalistik. Sementara itu, tulisan pihak yang tidak memenuhi kriteria sebagai wartawan tidak dapat dikategorikan sebagai karya jurnalistik meski dimuat di media massa.
Saldi menegaskan tulisan masyarakat umum, seperti opini atau rubrik tertentu, meski telah melalui proses kurasi editor, tetap tidak dikategorikan sebagai karya jurnalistik. Konsekuensinya, tulisan tersebut tidak menjadi bagian dari tanggung jawab perusahaan pers sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 12 UU Pers.
Permohonan pengujian UU Pers tersebut diajukan penulis lepas Yayang Nanda Budiman. Pemohon menilai Pasal 8 UU Pers yang menyebut wartawan secara limitatif menimbulkan ketidakjelasan status hukum penulis lepas dalam ekosistem pers. Ia juga menyatakan kondisi itu berdampak pada pemenuhan hak atas kepastian hukum, rasa aman, perlindungan diri pribadi, serta hak menyampaikan pendapat.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK memaknai Pasal 8 UU Pers agar perlindungan hukum juga mencakup kolumnis dan kontributor lepas. Pemohon juga meminta Penjelasan Pasal 12 UU Pers dimaknai agar tanggung jawab perusahaan pers tidak hanya terbatas pada karya jurnalistik, tetapi juga mencakup produk pers lain seperti opini, kolom, dan surat pembaca.
Namun, MK menilai dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum dan menyatakan norma yang diuji tetap konstitusional. Dengan putusan tersebut, MK menegaskan tidak semua karya yang dimuat media otomatis berstatus karya jurnalistik, sementara perlindungan hukum bagi penulis lepas tetap tersedia melalui instrumen hukum lain di luar UU Pers.

