BERITA TERKINI
MK Tegaskan Sengketa Karya Jurnalistik Harus Utamakan Mekanisme UU Pers, Pidana-Perdata Upaya Terakhir

MK Tegaskan Sengketa Karya Jurnalistik Harus Utamakan Mekanisme UU Pers, Pidana-Perdata Upaya Terakhir

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) terkait Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers). Permohonan ini menguji frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers yang dinilai multitafsir.

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menyoroti kerentanan wartawan terhadap kriminalisasi saat menjalankan tugas jurnalistik. MK menilai ketentuan Pasal 8 UU Pers tidak boleh dipahami secara sempit sebagai perlindungan yang hanya bersifat administratif atau insidental, melainkan harus dimaknai sebagai pengakuan dan penegasan bahwa produk jurnalistik merupakan bagian dari pelaksanaan hak konstitusional warga negara.

“Berkenaan dengan ketentuan norma a quo tidak dapat dipahami secara sempit sebagai perlindungan yang hanya bersifat administratif atau insidental saja, melainkan harus dimaknai sebagai pengakuan dan penegasan bahwa produk jurnalistik pers adalah bagian dari implementasi terhadap hak konstitusional warga negara,” ujar Guntur dalam sidang di Ruang Sidang MK, Jakarta, Senin (19/1).

MK juga menegaskan UU Pers bersifat lex specialis. Karena itu, penyelesaian sengketa akibat pemberitaan harus memprioritaskan mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian etik oleh Dewan Pers sebagai langkah utama (primary remedy). Menurut Mahkamah, penggunaan instrumen hukum lain seperti KUHP atau UU ITE secara langsung berpotensi membungkam kebebasan pers.

Mahkamah menilai, tanpa pemaknaan yang jelas dan konkret, norma Pasal 8 UU Pers berpotensi tidak memberikan konsekuensi perlindungan hukum yang nyata. Dalam kondisi demikian, wartawan dapat langsung dijerat tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pers.

MK menyatakan sanksi pidana dan perdata terhadap wartawan hanya boleh menjadi upaya terakhir (ultimum remedium). Mahkamah menilai, jika mekanisme UU Pers diabaikan, negara turut mengabaikan prinsip persamaan di hadapan hukum.

“Dengan demikian, sanksi pidana dan perdata tidak boleh dijadikan instrumen utama atau eksesif untuk menyelesaikan sengketa pers, melainkan hanya dapat digunakan secara terbatas dan eksepsional setelah mekanisme yang diatur dalam UU 40/1999 terbukti tidak atau belum dijalankan,” urai Guntur.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah hanya dapat digunakan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik berdasarkan pertimbangan dan upaya penyelesaian oleh Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari penerapan restorative justice.

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” kata Suhartoyo.