BERITA TERKINI
MK Tegaskan Sengketa Karya Jurnalistik Utamakan Mekanisme UU Pers, Pidana-Perdata Jadi Upaya Terakhir

MK Tegaskan Sengketa Karya Jurnalistik Utamakan Mekanisme UU Pers, Pidana-Perdata Jadi Upaya Terakhir

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan sanksi pidana maupun perdata tidak semestinya menjadi sarana utama dalam menyelesaikan sengketa yang berkaitan dengan karya jurnalistik. Menurut MK, jalur pidana atau perdata baru dapat ditempuh setelah seluruh mekanisme penyelesaian sengketa yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dijalankan terlebih dahulu.

Penegasan tersebut disampaikan dalam Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan di Jakarta pada Senin, 19 Januari 2026. Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menyatakan sanksi pidana dan perdata tidak boleh digunakan secara berlebihan untuk menyelesaikan sengketa pers, melainkan hanya secara terbatas dan eksepsional setelah mekanisme dalam UU Pers terbukti tidak atau belum dijalankan.

Dalam pertimbangan hukum, MK menyebut UU Pers dibentuk sebagai aturan khusus yang mengatur aktivitas jurnalistik, termasuk tata cara penyelesaian sengketa akibat pemberitaan. Mekanisme tersebut juga terkait dengan perlindungan hukum terhadap wartawan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 UU Pers, yang menurut Mahkamah berangkat dari semangat menjamin kebebasan berekspresi.

MK memandang instrumen hukum pers seperti hak jawab, hak koreksi, serta penilaian etik jurnalistik oleh Dewan Pers dirancang untuk menyelesaikan sengketa secara proporsional dan berorientasi pada pemulihan, bukan penghukuman. Karena itu, mekanisme tersebut harus diposisikan sebagai forum utama dan pertama (primary remedy) untuk setiap keberatan terhadap pemberitaan, termasuk sebagai tahapan penyelesaian di luar pengadilan atau restorative justice sebelum menempuh proses pidana maupun perdata.

Guntur menambahkan, bila sanksi pidana atau perdata tidak ditempatkan sebagai ultimum remedium atau upaya terakhir terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik secara sah, negara dinilai berpotensi mengabaikan prinsip proses hukum yang adil dalam konteks kebebasan berekspresi. Ia juga menilai penegakan hukum yang demikian dapat mengancam hak konstitusional wartawan sekaligus hak publik untuk memperoleh informasi yang valid, akurat, dan berimbang, sehingga pers tidak dapat menjalankan fungsi kritik dan kontrol sosial secara optimal.

MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) bersama wartawan media nasional Rizky Suryarandika. Dalam putusannya, MK menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah hanya dapat dilakukan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik berdasarkan penilaian dan upaya penyelesaian oleh Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari penerapan restorative justice.

Pasal 8 UU Pers sebelumnya berbunyi, “dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.” MK kemudian memberikan pemaknaan baru karena menilai ketentuan tersebut belum mengatur secara jelas bentuk perlindungan hukum guna menjamin kepastian dan keadilan hukum bagi wartawan.