BERITA TERKINI
MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana atas Karya Jurnalistik

MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana atas Karya Jurnalistik

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan wartawan tidak bisa langsung dipidana maupun digugat secara perdata atas karya jurnalistik yang dihasilkannya. Penegasan tersebut termuat dalam Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 atas uji materi Pasal 8 Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Putusan dibacakan dalam sidang yang disiarkan melalui YouTube Mahkamah Konstitusi RI pada Senin (19/1/2026). Ketua MK Suhartoyo menyatakan permohonan yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) dikabulkan sebagian.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai secara bersyarat. MK kemudian memberikan pemaknaan bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah hanya dapat digunakan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik—berdasarkan pertimbangan dan upaya penyelesaian oleh Dewan Pers—tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari penerapan restorative justice.

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah dalam pertimbangan hukumnya menjelaskan, ketentuan Pasal 8 UU Pers selama ini belum mengatur secara tegas bentuk perlindungan hukum bagi wartawan. Menurutnya, norma tersebut masih bersifat deklaratif dan belum memberikan kepastian hukum yang nyata.

Guntur menyatakan, tanpa pemaknaan yang jelas dan konkret, norma itu berpotensi menjerat wartawan secara langsung tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pers. Karena itu, MK menegaskan setiap gugatan, laporan, maupun tuntutan hukum terhadap pers yang berkaitan dengan karya jurnalistik tidak serta-merta dapat langsung diproses melalui jalur pidana atau perdata.

MK juga menekankan bahwa jika terjadi sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik, penyelesaiannya harus mengedepankan mekanisme sebagaimana diatur dalam UU 40/1999. Proses tersebut perlu disertai pertimbangan Dewan Pers terkait penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers.

Meski demikian, putusan ini tidak diambil secara bulat. Tiga Hakim Konstitusi—Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani—menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion) dan menilai permohonan seharusnya ditolak.