Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Melalui putusan tersebut, MK menegaskan wartawan tidak dapat langsung dikenai sanksi pidana maupun perdata atas karya jurnalistik yang dilakukan secara sah dan profesional.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. MK kemudian memberikan pemaknaan konstitusional terhadap pasal tersebut.
MK menegaskan, penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah mekanisme hak jawab dan hak koreksi ditempuh. Selain itu, harus ada penilaian atas dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik oleh Dewan Pers yang tidak mencapai kesepakatan, sebagai bagian dari prinsip keadilan restoratif.
Dalam pertimbangan hukum, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menyebut Pasal 8 UU Pers sebagai norma penting yang mencerminkan komitmen negara hukum demokratis untuk menjamin kebebasan pers sebagai pilar kedaulatan rakyat. Menurutnya, perlindungan hukum bagi wartawan tidak boleh dimaknai secara sempit atau sebatas administratif.
“Produk jurnalistik adalah bagian dari implementasi hak konstitusional warga negara, khususnya kebebasan menyatakan pendapat serta hak memperoleh dan menyebarluaskan informasi kepada publik,” tegas Guntur.
MK menilai selama proses jurnalistik dilakukan secara sah, profesional, dan sesuai kode etik jurnalistik, wartawan tidak semestinya dengan mudah diposisikan sebagai subjek hukum yang langsung dijatuhi sanksi pidana atau perdata. Guntur juga menilai Pasal 8 UU Pers berfungsi sebagai “norma pengaman” agar profesi wartawan tidak terhambat oleh ketakutan akan kriminalisasi, gugatan yang bersifat membungkam (strategic lawsuit against public participation), maupun tindakan kekerasan dan intimidasi.
MK turut menekankan bahwa sengketa pers yang bersumber dari karya jurnalistik seharusnya terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pers dengan melibatkan Dewan Pers. Penggunaan sanksi pidana dan perdata dinilai hanya dapat dilakukan secara terbatas dan dalam kondisi tertentu apabila mekanisme tersebut tidak dijalankan.
Dalam putusannya, MK juga menilai Pasal 8 UU Pers selama ini bersifat deklaratif dan belum memberikan kepastian perlindungan hukum yang konkret bagi wartawan. Tanpa pemaknaan konstitusional, norma tersebut dinilai berpotensi membuka ruang kriminalisasi terhadap wartawan tanpa melalui mekanisme penyelesaian sengketa pers.
Meski demikian, putusan MK ini tidak diambil secara bulat. Tiga hakim konstitusi—Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani—menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion.

