Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Permohonan tersebut menguji konstitusionalitas frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers yang dinilai tidak memiliki kejelasan makna dan berpotensi menimbulkan multitafsir dalam praktik penegakan hukum terhadap wartawan.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai secara tegas.
MK menegaskan, penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah hanya dapat dilakukan setelah mekanisme hak jawab dan hak koreksi ditempuh, serta dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik diperiksa dan diupayakan penyelesaiannya oleh Dewan Pers sebagai bagian dari penerapan restorative justice.
“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” kata Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangan hukum, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menyoroti kerentanan wartawan terhadap kriminalisasi ketika menjalankan tugas jurnalistik. Menurut Mahkamah, frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers tidak boleh dipahami secara terbatas.
MK memandang perlindungan hukum dalam UU Pers harus mencakup jaminan yang konkret dan efektif bagi wartawan, bukan sekadar pernyataan normatif tanpa implikasi perlindungan yang nyata.
“Berkenaan dengan ketentuan norma a quo tidak dapat dipahami secara sempit sebagai perlindungan yang hanya bersifat administratif atau insidental saja, melainkan harus dimaknai sebagai pengakuan dan penegasan bahwa produk jurnalistik pers adalah bagian dari implementasi terhadap hak konstitusional warga negara,” ujar Guntur Hamzah saat membacakan putusan di Ruang Sidang MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Mahkamah juga menegaskan UU Pers bersifat lex specialis atau hukum khusus. Karena itu, penyelesaian sengketa akibat pemberitaan pers harus terlebih dahulu menggunakan mekanisme yang diatur dalam UU Pers.
MK menyatakan hak jawab, hak koreksi, serta penilaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik oleh Dewan Pers harus menjadi langkah utama (primary remedy) dalam penyelesaian sengketa pers.
Mahkamah menilai penggunaan instrumen hukum lain seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) secara langsung berpotensi menimbulkan pembungkaman terhadap kebebasan pers.
Dalam putusan tersebut, MK turut menekankan bahwa sanksi pidana dan perdata tidak boleh dijadikan instrumen utama untuk menyelesaikan sengketa pers. Sanksi pidana maupun perdata dinyatakan hanya dapat diterapkan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium).
MK menilai pengabaian terhadap mekanisme UU Pers berpotensi mengabaikan prinsip persamaan di hadapan hukum dan melemahkan jaminan konstitusional atas kebebasan pers.

