BERITA TERKINI
MK Tegaskan Wartawan Tak Dapat Dipidana Langsung atas Karya Jurnalistik, Mekanisme UU Pers Harus Ditempuh

MK Tegaskan Wartawan Tak Dapat Dipidana Langsung atas Karya Jurnalistik, Mekanisme UU Pers Harus Ditempuh

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Permohonan tersebut menguji frasa “perlindungan hukum” yang dinilai tidak memiliki kejelasan makna dan berpotensi multitafsir dalam praktik penegakan hukum terhadap wartawan.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan frasa itu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan hanya dapat diterapkan setelah mekanisme dalam UU Pers dijalankan.

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan pada Senin (19/1/2026).

Dalam pertimbangan hukum, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menegaskan wartawan kerap berada dalam posisi rentan kriminalisasi ketika menjalankan tugas jurnalistik. Karena itu, perlindungan hukum dalam UU Pers tidak boleh dimaknai secara sempit.

“Perlindungan hukum tidak hanya bersifat administratif, melainkan penegasan bahwa produk jurnalistik merupakan bagian dari pelaksanaan hak konstitusional warga negara,” ujar Guntur.

MK menegaskan UU Pers bersifat lex specialis, sehingga penyelesaian sengketa pers wajib mengutamakan mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian dugaan pelanggaran kode etik oleh Dewan Pers sebagai bentuk restorative justice.

Mahkamah menilai penggunaan langsung instrumen hukum lain seperti KUHP atau UU ITE berpotensi menimbulkan pembungkaman kebebasan pers.

MK juga menegaskan sanksi pidana dan perdata hanya dapat digunakan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium) apabila mekanisme dalam UU Pers tidak atau belum dijalankan. “Sanksi pidana dan perdata tidak boleh menjadi instrumen utama dalam sengketa pers, melainkan digunakan secara terbatas dan eksepsional,” demikian ditegaskan dalam putusan tersebut.