BERITA TERKINI
MK: Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana atas Karya Jurnalistik, Mekanisme UU Pers Harus Ditempuh

MK: Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana atas Karya Jurnalistik, Mekanisme UU Pers Harus Ditempuh

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan wartawan tidak dapat langsung dituntut secara pidana maupun perdata atas karya jurnalistik yang dihasilkannya. MK menyatakan, sengketa yang bersumber dari pemberitaan harus terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers).

Penegasan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta. Putusan ini merupakan jawaban atas permohonan uji materiil Pasal 8 UU Pers yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM).

Dalam amar putusannya, MK menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. MK menyatakan ketentuan itu inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah hanya dapat dilakukan setelah seluruh mekanisme internal pers ditempuh.

MK menjelaskan, mekanisme yang dimaksud meliputi hak jawab, hak koreksi, serta proses penilaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik melalui Dewan Pers. Apabila seluruh mekanisme tersebut telah dijalankan namun tidak mencapai kesepakatan, barulah upaya hukum pidana atau perdata dapat ditempuh dengan menjadikan prinsip restorative justice sebagai pijakan utama.

Hakim Konstitusi Guntur menilai, tanpa pemaknaan yang jelas dan konkret dari Mahkamah, frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers berpotensi disalahgunakan dan menjadi celah untuk langsung menjerat wartawan melalui proses pidana.

“Apabila norma tersebut tidak diberikan pemaknaan yang jelas dan konkret oleh Mahkamah, maka berpotensi langsung menjerat wartawan tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme yang terdapat dalam ketentuan UU 40/1999,” ujar Guntur dalam pertimbangan putusan.

MK menegaskan pemaknaan konstitusional ini dimaksudkan untuk memastikan setiap tindakan hukum terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya wajib mengedepankan perlindungan kemerdekaan pers. Menurut MK, pers sebagai salah satu pilar demokrasi tidak boleh dibungkam melalui ancaman pidana yang prematur dan mengabaikan mekanisme etik serta korektif yang telah diatur dalam UU Pers.

“Sehingga apabila terjadi sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik, maka penyelesaiannya harus mengedepankan mekanisme sebagaimana diatur dalam UU 40/1999 dengan pertimbangan Dewan Pers,” sambungnya.

Dalam pertimbangannya, MK menilai UU Pers telah menyediakan instrumen yang lengkap dan berimbang untuk penyelesaian sengketa pers, baik melalui hak jawab, hak koreksi, maupun penilaian etik oleh Dewan Pers. Instrumen tersebut dinilai mencerminkan pendekatan yang lebih berkeadilan, proporsional, dan berorientasi pada pemulihan, bukan penghukuman.

Dengan putusan ini, MK menegaskan aparat penegak hukum tidak boleh serta-merta memproses laporan pidana terhadap wartawan hanya berdasarkan keberatan atas suatu pemberitaan. Selama karya jurnalistik dihasilkan dalam rangka menjalankan profesi secara sah dan mengikuti prinsip jurnalistik, mekanisme UU Pers wajib dikedepankan.

Putusan MK tersebut juga menjadi pengingat bagi insan pers untuk tetap bekerja secara profesional, beretika, dan bertanggung jawab sesuai kode etik jurnalistik.