BERITA TERKINI
MK: Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana atas Karya Jurnalistik, Sengketa Harus Tempuh Mekanisme UU Pers

MK: Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana atas Karya Jurnalistik, Sengketa Harus Tempuh Mekanisme UU Pers

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan wartawan tidak dapat langsung dituntut pidana atas karya jurnalistiknya. Putusan ini merupakan respons atas uji materiil Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM).

Putusan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).

Dalam amar putusannya, MK menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Ketentuan itu dinyatakan berlaku sepanjang dimaknai bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah hanya dapat dilakukan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik diproses melalui Dewan Pers dan tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari prinsip restorative justice.

Dalam pertimbangannya, disebutkan bahwa apabila norma tersebut tidak diberi pemaknaan yang jelas dan konkret, maka berpotensi menjerat wartawan secara langsung tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pers.

Pemaknaan itu dimaksudkan untuk memastikan bahwa tindakan hukum terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik wajib mengedepankan mekanisme serta prinsip perlindungan terhadap pers. Karena itu, apabila terjadi sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik, penyelesaiannya harus mengutamakan mekanisme sebagaimana diatur dalam UU 40/1999 dengan pertimbangan Dewan Pers.