Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan profesi wartawan memperoleh kepastian perlindungan hukum, termasuk dalam hal sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik. Dalam Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan wartawan tidak bisa serta-merta dipidana hanya karena hasil karya jurnalistik.
Putusan tersebut mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ketua MK Suhartoyo menyampaikan, “Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian.”
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan “tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat” sepanjang tidak dimaknai mencakup penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah.
Namun, MK menegaskan penerapan sanksi pidana dan/atau perdata tersebut hanya dapat digunakan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik diproses berdasarkan pertimbangan dan upaya penyelesaian oleh Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan, sebagai bagian dari penerapan restorative justice.
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjelaskan MK perlu memberikan pemaknaan konstitusional untuk memastikan tindakan hukum terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik wajib mengedepankan mekanisme dan prinsip perlindungan terhadap pers. Karena itu, sengketa atas karya jurnalistik harus mengutamakan penyelesaian melalui Dewan Pers.
Guntur menegaskan, gugatan, laporan, dan tuntutan hukum terhadap pers yang berkaitan dengan karya jurnalistik “tidak serta-merta dapat langsung diproses melalui tuntutan hukum pidana dan/atau perdata.” Jika terjadi sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik, penyelesaiannya harus mengedepankan mekanisme sebagaimana diatur dalam UU 40/1999, dengan pertimbangan Dewan Pers terkait penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers.

