Ketua Bidang Infokom dan Digitalisasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Masduki Baidlowi menegaskan bahwa gagasan pembentukan peradilan niaga syariah tidak terkait agenda Islamisasi maupun upaya mendirikan negara Islam.
Pernyataan itu disampaikan KH Masduki dalam pertemuan antara MUI dan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang membahas penguatan sistem peradilan ekonomi syariah. Pertemuan berlangsung di Aula Buya Hamka, Kantor MUI Pusat, Jakarta, Selasa (12/5/2026).
Menurutnya, berbagai regulasi terkait ekonomi syariah justru ditujukan untuk memenuhi hak umat Islam agar dapat menjalankan aktivitas muamalah sesuai prinsip syariat. Ia mencontohkan keberadaan undang-undang yang berkaitan dengan ekonomi syariah, halal, hingga industri halal.
“Adanya undang-undang seperti ekonomi syariah, halal, industri halal dan seterusnya itu bukan dalam rangka Islamisasi, tapi justru dalam rangka memenuhi hak-hak umat Islam agar bisa beribadah sesuai garis-garis yang ditentukan Allah,” ujar KH Masduki.
Ia menjelaskan, makna ibadah dalam Islam tidak terbatas pada ibadah mahdhah seperti shalat, puasa, atau haji, tetapi juga mencakup praktik kehidupan sosial dan ekonomi yang mengikuti ketentuan syariah. Dalam konteks itu, ia menilai peradilan niaga syariah perlu ditegakkan.
KH Masduki juga menilai keberadaan sistem peradilan niaga syariah penting untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa ekonomi berbasis syariah yang disebutnya terus berkembang di Indonesia.
Namun, ia mengakui gagasan tersebut masih menghadapi tantangan karena belum semua kelompok masyarakat memiliki pandangan yang sama terkait penguatan regulasi syariah. “Ini memang harus hati-hati. Karena tidak semua kelompok masyarakat setuju terhadap gagasan ini,” ujarnya.
Karena itu, ia menekankan perlunya pendekatan dialog dan komunikasi agar masyarakat memahami bahwa penguatan regulasi syariah tidak bertentangan dengan sistem negara, melainkan bagian dari pemenuhan hak konstitusional umat Islam dalam menjalankan ajaran agamanya.
Lebih lanjut, KH Masduki menyebut MUI bersama Mahkamah Agung terus membahas langkah strategis agar Indonesia memiliki regulasi yang lebih kuat terkait peradilan niaga syariah. “Ini adalah pertemuan kesekian kali antara Majelis Ulama Indonesia dengan Mahkamah Agung yang berhubungan dengan rencana bagaimana agar ke depan umat Islam di Indonesia mempunyai undang-undang tersendiri yang berhubungan dengan peradilan niaga syariah,” tuturnya.