BERITA TERKINI
Musisi Dituduh Melanggar Hak Cipta atas Karyanya Sendiri, Masalah Identifikasi Otomatis di Platform Digital Disorot

Musisi Dituduh Melanggar Hak Cipta atas Karyanya Sendiri, Masalah Identifikasi Otomatis di Platform Digital Disorot

Fenomena musisi yang justru kesulitan mengunggah dan memanfaatkan karya ciptaannya sendiri kian mengemuka seiring menguatnya peran platform digital dalam distribusi musik. Dalam sejumlah kasus, sistem pengenalan konten otomatis di media sosial dan platform berbagi video dapat menandai unggahan pencipta asli sebagai pelanggaran hak cipta, karena karya tersebut lebih dulu didaftarkan atau diklaim pihak lain.

Di Nghe An, persoalan pelanggaran hak cipta dan kekayaan intelektual di industri musik disebut bukan lagi kejadian terpisah. Musisi Quoc Nam baru-baru ini menyampaikan bahwa ia tidak dapat memutar lagu-lagunya—di antaranya “Choi Voi”, “Nho Thuong Vi Giam”, dan “Que Huong La Nui Hong Song Lam”—di beberapa platform media sosial.

Menurut Quoc Nam, masalah bermula ketika sejumlah organisasi atau individu mengambil lagu-lagunya, mengaransemen ulang, lalu mengunggahnya ke platform digital dan menempuh proses pendaftaran hak cipta. Setelah berjalan beberapa waktu, sistem otomatis platform kemudian mengenali versi-versi yang telah diunggah dan didaftarkan itu sebagai milik akun yang lebih dulu tercatat, sehingga unggahan dari pencipta asli justru terdeteksi sebagai pelanggaran.

Dampaknya, saat penulis asli mengunggah ulang karyanya, sistem dapat langsung membatasi konten. Dalam beberapa kasus, video dibisukan, diblokir dari peredaran, jangkauannya dikurangi, atau akun pengunggah menerima peringatan pelanggaran hak cipta.

Kasus yang dialami Quoc Nam disebut bukan satu-satunya. Sejumlah artis lain menghadapi situasi serupa: karya mereka digunakan tanpa izin dalam video iklan, pertunjukan, atau kanal media daring. Ada pula yang harus menghabiskan waktu berbulan-bulan untuk mengajukan pengaduan dan menyerahkan dokumen pembuktian kepemilikan hak cipta sebelum dapat kembali mengendalikan karya mereka.

Proses keberatan dan pembuktian ini kerap dinilai panjang serta menguras tenaga. Sementara itu, pihak yang mengeksploitasi konten secara ilegal masih berpotensi meraih penonton dan pendapatan dari materi yang bukan mereka ciptakan.

Quoc Nam menilai perkembangan teknologi digital memang membuka peluang besar bagi penciptaan dan penyebaran karya seni, karena sebuah lagu dapat menjangkau jutaan pendengar hanya dalam waktu singkat. Namun, kemudahan yang sama juga membuat penggandaan, pengeditan, dan distribusi ilegal menjadi semakin mudah.

Di sisi lain, masih ada anggapan bahwa menggunakan musik untuk video, mengunggah lagu ke media sosial, atau membuat remix lagu populer sekadar hiburan. Pemahaman yang tidak lengkap ini disebut berkontribusi pada meluasnya pelanggaran hak cipta tanpa kesadaran penuh terhadap konsekuensi hukum.

Dalam industri musik, setelah diterbitkan, sebuah karya dapat dimanfaatkan melalui berbagai bentuk, seperti pertunjukan, perilisan digital, penggunaan dalam iklan, program televisi, atau produk media lain. Setiap bentuk pemanfaatan melibatkan hak dan kepentingan hukum penulis, pemilik hak cipta, serta pihak-pihak terkait.

Kerugian akibat penggunaan ilegal tidak hanya terkait ekonomi. Bagi seniman, hal itu juga menyangkut hak pribadi, pengakuan atas karya kreatif, dan kendali atas kekayaan intelektual. Sejumlah musisi menyebut yang paling menyedihkan bukan semata royalti yang hilang, melainkan modifikasi sewenang-wenang terhadap karya, penggunaannya dalam konteks yang tidak tepat, atau klaim kepemilikan oleh pihak lain.

Masalah semakin rumit karena platform digital banyak mengandalkan mekanisme pengenalan konten otomatis. Sistem ini dapat mendeteksi duplikasi audio, gambar, atau video, tetapi kerap kesulitan membedakan pemilik yang sah ketika data awal tidak lengkap atau terdaftar secara keliru. Quoc Nam menilai kondisi ini menyulitkan banyak penulis untuk membuktikan kepemilikan, terutama ketika mereka belum menyelesaikan prosedur pendaftaran hak cipta atau belum memiliki sistem pengarsipan karya yang rapi.

Perkembangan kasus-kasus semacam ini dinilai menunjukkan bahwa hak cipta bukan lagi isu yang hanya menyangkut seniman, melainkan kebutuhan mendesak dalam pengembangan ekonomi digital dan industri budaya. Tindakan tegas terhadap pelanggaran hak cipta, termasuk penuntutan pidana untuk kasus serius, dipandang perlu untuk menciptakan efek jera. Namun, hukuman saja dianggap tidak cukup tanpa upaya membangun pemahaman publik mengenai nilai karya kreatif.

Seniman Rakyat Tiến Dũng, Kepala cabang Asosiasi Musisi Vietnam di Nghe An, menekankan bahwa setiap karya musik merupakan hasil proses artistik serius yang bisa berlangsung berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun. Menurutnya, di balik sebuah lagu terdapat pengalaman, emosi, pengetahuan profesional, serta investasi waktu dan usaha yang signifikan dari komposer.

Tiến Dũng menambahkan, ketika karya disalin atau dieksploitasi secara ilegal, penulis adalah pihak yang paling terdampak. Lebih jauh, hal itu dapat menurunkan motivasi kreatif komunitas seni dan memengaruhi pembangunan berkelanjutan kehidupan budaya dan seni.

Ia juga menyarankan para penulis agar proaktif melindungi haknya. Selain mendaftarkan hak cipta, musisi perlu menyimpan catatan lengkap komposisi, kontrak pengalihan hak cipta, data asli, dan dokumen terkait sebagai bukti bila terjadi sengketa.

Di saat yang sama, organisasi pengelola hak cipta kolektif, penerbit, dan platform digital diminta memperkuat koordinasi untuk membangun mekanisme otentikasi yang transparan, sekaligus membatasi kesalahan identifikasi kepemilikan maupun penyalahgunaan klaim hak cipta.

Kisah Quoc Nam yang tidak dapat merilis lagunya sendiri menjadi gambaran paradoks di era digital, ketika batas antara kreativitas dan pelanggaran hak cipta semakin kompleks. Situasi ini juga menjadi pengingat bahwa tanpa penghormatan dan perlindungan yang memadai, seniman dapat menjadi pihak pertama yang dirugikan—termasuk ketika mereka harus membuktikan bahwa karya itu benar milik mereka.