Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong hadirnya produk investasi yang lebih variatif di industri kripto, salah satunya stablecoin. Stablecoin adalah aset kripto yang memiliki underlying atau nilai pasar yang didasarkan pada aset yang stabil, seperti mata uang atau komoditas.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso, mengatakan stablecoin merupakan salah satu instrumen kripto yang memiliki underlying. Ia mencontohkan salah satu stablecoin yang saat ini diperdagangkan, yakni Tether (USDT).
“Ada inovasi ke depan yang kita akan dorong juga yang namanya stablecoin, itu menjadi salah satu variasi ke depannya,” ujar Adi dalam acara Jogja Financial Festival 2026, Jumat (22/5/2026).
Selain stablecoin, OJK juga mengkaji pengembangan produk investasi melalui tokenisasi aset dunia nyata (real world asset). Adi menyebut sudah ada beberapa pihak yang melakukan uji coba platform atau sandboxing di OJK terkait tokenisasi aset.
“Nanti akan ada produk yang luar biasa baru bagi kita semua, yaitu tokenisasi real world asset,” katanya.
Adi menambahkan, pemanfaatan teknologi blockchain dan kriptologi berpotensi merambah sektor kreatif, termasuk musik. Menurutnya, teknologi tersebut dapat digunakan sebagai alat investasi berbentuk token, sehingga memungkinkan masyarakat berinvestasi dalam pecahan kecil.
“Musik bahkan industri kreatif bisa saja nanti memanfaatkan teknologi blockchain dan kriptologi ini. Jadi kita akan bisa menggunakan teknologi ini untuk menjadi alat investasi dalam bentuk token. Artinya dia bisa membeli dalam pecahan yang kecil, Rp 10.000, Rp 1.000, kita bisa investasi,” ujarnya.
Adi juga memaparkan perkembangan aset kripto yang diperdagangkan di Indonesia. Saat ini, jumlah aset kripto yang diperdagangkan mencapai 1.464 sejak 2023. Sejalan dengan itu, penerimaan pajak dari transaksi kripto disebut terus meningkat meski nilai transaksi menurun.
Ia menyampaikan, pada 2025 nilai transaksi kripto tercatat Rp 482,23 triliun, turun dari Rp 650,61 triliun pada 2024. Namun, penerimaan pajak pada 2025 meningkat menjadi Rp 796,73 miliar.