Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan agenda reformasi Bursa Efek Indonesia (BEI) rampung pada Maret 2026, sejalan dengan rekomendasi penyedia indeks global Morgan Stanley Capital International (MSCI). Target ini lebih cepat dibandingkan batas waktu yang diberikan MSCI pada Mei 2026.
Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyebut ada empat agenda utama yang disiapkan untuk meningkatkan transparansi pasar modal. Keempat agenda tersebut meliputi pengungkapan (disclosure) kepemilikan saham mulai 1 persen, granularisasi klasifikasi investor, pengungkapan terkait high shareholding concentration, serta peningkatan porsi saham publik (free float) menjadi 15 persen.
Hasan mengatakan, seluruh agenda ditargetkan rampung pada Maret 2026, kecuali kebijakan free float yang akan diterapkan secara bertahap. Ia berharap sebelum evaluasi MSCI pada Mei 2026, Indonesia dapat memperoleh analisis lebih awal dari tim penyedia indeks global.
Untuk agenda pengungkapan kepemilikan saham, BEI disebut mulai membuka data pemegang saham 1 persen secara bertahap. Sebelumnya, ketentuan pembukaan data kepemilikan saham hanya berlaku bagi pihak yang memiliki 5 persen saham. Menurut Hasan, progres ketentuan baru ini sudah memasuki tahap finalisasi struktur dan sampel data.
Selain itu, granularisasi klasifikasi investor juga diperluas. Jika sebelumnya klasifikasi investor terbatas pada sembilan tipe utama, maka dalam skema baru akan diperinci menjadi 27 subtipe investor. Hasan menyebut progresnya telah mencapai sekitar 95 persen dengan target selesai pada Maret 2026.
Adapun agenda high shareholding concentration diarahkan untuk membuka data pemilik saham dalam jumlah besar yang memiliki keterkaitan atau afiliasi dengan pemilik perusahaan. Hasan menjelaskan, salah satu faktor yang dapat menyulitkan investor asing memperoleh saham di suatu emiten adalah tingginya konsentrasi kepemilikan, sehingga saham yang beredar cenderung dikuasai pihak tertentu yang tidak selalu bersedia melepasnya. Informasi tersebut dinilai penting untuk membantu penyedia indeks global menentukan apakah porsi kepemilikan yang terkonsentrasi dapat dimasukkan atau dikecualikan dalam perhitungan indeks.
Sementara itu, kebijakan peningkatan free float menjadi 15 persen akan dilakukan bertahap dalam kurun sekitar tiga tahun. OJK menargetkan pada tahun pertama, porsi emiten yang memenuhi ketentuan free float 15 persen dapat meningkat sehingga mencapai sekitar 75 persen dari total emiten. Jika dalam tiga tahun emiten belum memenuhi ketentuan tersebut, BEI akan memberikan notasi khusus sebagai penanda.
Hasan menambahkan, saat ini emiten yang telah memenuhi ketentuan free float 15 persen masih berada di kisaran 60 persen. Dengan demikian, terdapat potensi kenaikan sekitar 10 hingga 15 persen dari sisi jumlah emiten pada tahun pertama, dari total sekitar 960 emiten.

