BERITA TERKINI
Once Mekel Usulkan Sistem Royalti Satu Pintu dalam Revisi UU Hak Cipta

Once Mekel Usulkan Sistem Royalti Satu Pintu dalam Revisi UU Hak Cipta

JAKARTA — Musisi sekaligus anggota Komisi X DPR RI, Once Mekel, mendorong penerapan sistem royalti satu pintu dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Ia menilai pembaruan aturan diperlukan untuk menjawab berbagai persoalan yang dihadapi pelaku kreatif, termasuk tantangan disrupsi digital yang semakin masif.

DPR telah menetapkan revisi UU Hak Cipta sebagai Rancangan Undang-Undang (RUU). Langkah ini diambil karena regulasi yang berlaku dinilai tertinggal dibanding perkembangan teknologi serta dinamika industri kreatif global.

Once menyampaikan draf RUU yang ada saat ini masih bersifat dinamis dan terbuka untuk masukan publik. Ia menyebut proses legislasi akan berjalan inklusif sebelum rancangan tersebut disahkan menjadi produk hukum.

“Jika masih ditemukan kekurangan dalam draf ini, pintu perbaikan terbuka di tahap pembahasan selanjutnya. Kami ingin memastikan produk hukum ini benar-benar matang sebelum disahkan,” kata Once dalam siaran pers, Rabu, 18 Maret.

Menurut Once, fokus utama revisi adalah penyederhanaan tata kelola royalti melalui sistem satu pintu. Ia mengusulkan agar Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) menjadi satu-satunya wadah resmi untuk pemungutan dan penyaluran royalti, dengan pengawasan ketat oleh Komite Manajemen Kolektif Nasional (KMKN).

Sistem tersebut dirancang untuk memudahkan pengguna karya, seperti pengusaha hotel, kafe, hingga penyelenggara acara. Selama ini, pelaku usaha kerap mengeluhkan prosedur administrasi yang dinilai rumit dan berlapis saat memenuhi kewajiban pembayaran royalti.

“Kita ingin menciptakan sistem yang memudahkan semua pihak. Pengguna karya mendapatkan kepastian hukum dengan akses yang simpel, sementara pencipta mendapatkan hak ekonominya secara transparan dan tepat sasaran,” ujar Once.

Sesuai mekanisme ketatanegaraan, draf RUU akan dikirimkan kepada Presiden untuk mendapatkan Surat Presiden (Surpres). Setelah itu, pemerintah akan menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebagai dasar pembahasan tingkat I bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Once berharap penerapan sistem satu pintu tidak hanya meningkatkan transparansi, tetapi juga mendorong kepatuhan pembayaran royalti di Indonesia. “Lembaga manajemen kolektif harus menjadi satu-satunya wadah yang bisa diandalkan masyarakat untuk membayar royalti dan mendapatkan jaminan bahwa dengan pembayaran tersebut mereka bisa memanfaatkan ciptaan secara sah,” katanya.