TENGGARONG — Rapat paripurna DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) ke-III masa sidang III berlangsung dengan tensi tinggi setelah rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pondok pesantren yang sebelumnya dijadwalkan, mendadak tidak tercantum dalam agenda pembahasan, Senin (11/5/2026).
Sejumlah anggota dewan mempertanyakan hilangnya agenda pembahasan Raperda Pondok Pesantren (Ponpes) Kukar yang disebut telah masuk dalam rencana kerja legislasi tahun ini.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kukar, Andi Faisal, menyampaikan keberatan secara terbuka dalam forum paripurna. Ia menilai absennya pembahasan rancangan aturan tersebut menimbulkan pertanyaan.
“Kenapa agenda pembahasan Raperda Ponpes tidak ada dijadwal pembahasan paripurna hari ini?” ujarnya dengan nada tinggi.
Menurut Andi, pembahasan Raperda Ponpes merupakan agenda strategis yang telah disusun sejak bulan sebelumnya. Ia menilai regulasi itu penting untuk memperkuat landasan hukum dalam mendukung pengembangan pondok pesantren di Kutai Kartanegara.
Andi juga menyebut fraksinya telah melakukan persiapan untuk mendorong pembahasan berjalan maksimal, termasuk mengundang para pemuka pondok pesantren dan Kepala Kementerian Agama untuk terlibat dalam pembahasan.
Ia menekankan, aturan tentang fasilitasi pondok pesantren dibutuhkan sebagai payung hukum agar pemerintah daerah memiliki dasar yang kuat dalam menyalurkan bantuan. Tanpa regulasi yang jelas, menurutnya, pondok pesantren dapat kesulitan memperoleh dukungan anggaran maupun program pembinaan dari pemerintah daerah.
“Masih banyak Ponpes yang perlu dibantu Pemda,” katanya.
Andi menilai Raperda Ponpes bukan sekadar dokumen legislasi, melainkan instrumen untuk mempercepat penguatan pendidikan keagamaan di daerah. Ia juga mengingatkan, bila pembahasan fasilitasi pondok pesantren terus tertunda, Fraksi PDI Perjuangan akan mempertimbangkan evaluasi terhadap agenda pembangunan lainnya di lingkungan DPRD Kukar.
Meski menyampaikan protes keras, Andi menduga persoalan tersebut kemungkinan dipicu miskomunikasi antara pihak legislatif dan pemerintah kabupaten. “Ini kemungkinan, ada miskomunikasi saja, antara Pemkab dan DPRD saja. Butuh penjelasan lebih lanjut dari Pemkab,” ujarnya.