Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di Kabupaten Sukoharjo dijadwalkan digelar tahun ini dengan melibatkan 126 desa. Namun, pembahasan payung hukum pelaksanaannya di DPRD Sukoharjo masih menghadapi kendala karena aturan teknis dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum terbit.
Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sukoharjo, Yoshua Sindhu Riyanto, mengatakan pihaknya telah memulai pembahasan awal bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Salah satu fokusnya adalah memastikan dasar hukum yang akan digunakan dalam pelaksanaan Pilkades.
“Agenda Pilkades ini sudah dekat karena itu kami kemarin menggelar rakor membahas mengenai Perda yang terkait. Karena selain Pilkades, juga ada pembahasan mengenai perangkat desa dan juga BPD,” ujar Yoshua.
Menurut Yoshua, persoalan perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga ikut dibahas karena saat ini terdapat banyak kekosongan jabatan perangkat desa yang dinilai perlu segera diisi. Hal serupa juga berlaku untuk BPD.
Meski telah terbit PP Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Yoshua menyebut OPD belum dapat menjelaskan secara rinci mekanisme pelaksanaan Pilkades karena masih menunggu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) sebagai pedoman teknis.
“Memang dalam PP Nomor 16 tahun 2026 itu sudah ada penjelasan mengenai siapa yang bisa mencalonkan sebagai kepala desa, masa jabatannya dan hal lain. Tetapi untuk teknis yang detil OPD masih menunggu Permendagri turun,” imbuhnya.
Karena itu, DPRD berharap Permendagri segera diterbitkan agar pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait pemerintahan desa di Sukoharjo dapat segera dilanjutkan.
Sementara itu, anggota Bapemperda sekaligus Ketua Fraksi PKS DPRD Kabupaten Sukoharjo, Widoyo, menilai tiga Raperda yang berkaitan dengan pemerintahan desa perlu menjadi prioritas untuk diselesaikan pada triwulan kedua. Ketiga Raperda tersebut adalah Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 10 Tahun 2015 tentang Kepala Desa, Perubahan Kedua atas Perda Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, serta Perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
“Mengingat Kabupaten Sukoharjo akan menyelenggarakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak pada Desember 2026 ini, maka revisi Perda terkait harus segera rampung. Ini sangat mendesak agar tahapan Pilkades dapat dilaksanakan tepat waktu dan memiliki payung hukum yang kuat,” tegas Widoyo.