Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengapresiasi kinerja Pengadilan Negeri (PN) Sampit Kelas IB yang dinilai tetap optimal dalam menangani perkara meski menghadapi berbagai keterbatasan. Apresiasi itu disampaikan dalam kegiatan Laporan Tahunan Kinerja PN Sampit yang digelar pada Senin (19/1/2026).
Mewakili Bupati Kotim, Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Kotim, Kaspulzen Heriyanto, menyatakan capaian PN Sampit layak mendapatkan penghargaan karena beban kerja yang tinggi tidak sebanding dengan keterbatasan sumber daya yang dimiliki.
Menurut Kaspulzen, PN Sampit tetap mampu memenuhi target meski jumlah perkara yang ditangani cukup banyak, sementara kondisi aparatur sipil negara (ASN) terbatas, serta dukungan anggaran, gedung, dan fasilitas masih kurang.
PN Sampit membawahi dua wilayah hukum, yakni Kabupaten Kotim dan Kabupaten Seruyan. Sepanjang 2025, pengadilan tersebut menangani 1.142 perkara, termasuk 121 perkara sisa tahun 2024. Jumlah tersebut disebut meningkat 10,87 persen dibanding tahun sebelumnya.
Dari total perkara yang ditangani sepanjang 2025, sebanyak 1.009 perkara berhasil diputus.
Atas nama pemerintah daerah dan mewakili Bupati Kotim, Kaspulzen menyampaikan terima kasih kepada PN Sampit atas dedikasi dan kinerjanya. Ia juga mengatakan persoalan dukungan anggaran serta kebutuhan gedung dan fasilitas akan disampaikan kepada Bupati Kotim secara berjenjang.
Kaspulzen turut menyinggung dukungan DPRD Kotim yang disebut siap membantu sesuai kewenangannya, termasuk terkait kekurangan petugas PN Sampit di Mal Pelayanan Publik.
Ia menambahkan, meski pemerintah daerah saat ini tidak diperkenankan merekrut tenaga kontrak baru dan harus melalui mekanisme Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), persoalan tersebut tetap akan disampaikan kepada pimpinan daerah untuk dicarikan solusi melalui kebijakan yang memungkinkan.

